Barang bukti uang dan kartu pers
SUARAaktual.co - Lamtim,- Team tekab 308 Reskrim lampung timur telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan. Dengan inisial pelakuan.
1. Fh, (32),
2. AD, (23),
3. MJ, (43)
Dengan korban bernama Badri, (47).
Mengingat kejadian, kamis,(14/12/2017), sekira pukul 18.30 wib, ke 3 pelaku mengaku sebagai wartawan mendatangi rumah korban dan menayakan tentang anaknya yang masih dibawah umur bekerja dijakarta sebagai pembantu rumah tangga dan ke 3 tersangka mengancam korban akan memuat hal tersebut di media dan dilaporkan kepolisi, lalu para pelaku meminta uang sejumlah 15 jt untuk menebus koran milik tersangka sejumlah 150 eksemplar, lalu terjadi nego dan disepakati sejumlah Rp 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan malam itu korban menyerahkan uang kepada pelaku sejumlah 990.000- ( sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan sisanya akan diserahkan keesokan harinya, dan pada hari jumat, (15/12), korban menyerahkan uang kekurangan sebesar Rp 2.500.000,- dan pada saat itu tersangka di tangkap team tekab 308 res lampung timur.
Jumat, (15/12/2017), sekira jam 12.00 wib, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dikediaman saudara wariso di dusun jati mulyo ds negara ratu, pada saat menerima uang kekurangan dari korban sejumlah Rp 2.500.000, Barang bukti yg berhasil di amankan berupa :
1. Uang sebesar Rp 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah)
2. 1 buah kartu pers an FH.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Sugandhi S., S.H. membenarkan bahwa team tekab 308 reskrim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerasan dan sekarang tersangka dan barang bukti diamankan di Polres lampung timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
(hms/rls)