poto:Auditor makanan halal Sumut Bisma ketika menjadi pembicara acara nasional makanan sehat
SUARAaktual.co -Padangsidimpuan,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara (Sumut), mengklaim hampir seluruh toko makanan di Kota Padangsidimpuan tidak memiliki sertifikat halal.
Hal itu diungkapkan oleh Auditor Makanan Halal MUI Sumut, Bisma, pada seminar makanan sehat, higienis dan halal yang diselenggarakan oleh KAHMI Kota Padangsidimpuan, di Hotel Sitamiang, Jalan SM Raja, Sabtu (9/12).
Menurutnya, kepedulian pemilik toko makanan di Kota Salak tersebut terbilang memprihatinkan untuk mengurus sertifikat halal, sehingga makanan yang diperjual-belikan diragukan kehalalannya.
"Dari data yang kami himpun, hanya satu toko makanan saja yang pernah mengurus sertifikasi halal ke MUI Sumut,"ujarnya kepada awak media, ketika ditemui.
Tentunya, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, karena umumnya warga banyak yang tidak mengetahaui kejadian itu. Sebagai pemilik usaha, harusnya, mereka terlebih dahulu melindungi konsumen dari produk tidak halal.
Pernyataan yang sama juga diutarakan Ketua MUI Padangsidimpuan, Zulfan Effendi Hasibuan. Zulfan mengatakan, Pemko Padangsidimpuan juga masih kurang perhatian dalam mengurusi jaminan sertifikat halal, sehingga banyak pelaku usaha yang tidak peduli dengan sertifikat halal."Saya meminta kedepannya, pemerintah menindak tegas pelaku usaha yang mengabaikan sertifikasi halal, sehingga warga tidak dirugikan,"ujarnya.
Terpisah, peneliti sertifikasi makanan halal Padangsidimpuan, Arbanur Rasyid mengatakan, dari hasil penelitian pada tahun 2016 masyarakat di kota Padangsidimpuan dalam membeli produk masih mengutamakan rasa. Selanjutnya, warga baru memperhatikan harga dan kemudian masa berlaku baru halal. "Warga hanya memperhatikan rasa enak atau tidak enaknya, sehingga pemilik usaha mengabaikan kewajibannya untuk mengurus sertifikasi halal,"sebutnya.
Sementara itu, Ketua MD KAHMI Padangsidimpuan, Khoiruddin Nasution meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang Jaminan Produk Halal di wilayah itu."Selain itu, MUI harus segera membuat program yang menggandeng Ormas Islam dan Organisasi Kepemudaan Islam guna mensosialisasikan UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal,"tegasnya.
(Dony).