foto ilustrsi
SUARAaktual.co - Jakarta, - Kepala Pos Polisi Subsektor Tanah Tinggi Polsek Johar Baru Jakarta Pusat, Minggu (19/11) pagi, tertangkap saat membawa enam plastik sabu seberat 5 gram. Ipda MS tertangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Suyudi Ario Seto membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurut Suyudi, tindakan Ipda MS ini sangat mencoreng nama baik jajaran kepolisian terutama Polres Metro Jakpus. Ia berharap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dapat menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas. Suyudi menegaskan, jika memang terbukti memakai atai mengedarkan sabu, Ipda MS harus bertanggung jawab secara hukum dan kode etik kepolisian.
"Tetap akan dipidanakan, dan kami proses kode etiknya nanti. Arahan (untuk menjauhi narkoba) selalu kami sampaikan, tetapi kalau masih nekat seperti ini ya risiko tanggung penumpang," tegas Suyudi, Minggu (19/11).
Suyudi mengatakan, sabu seberat 5 gram yang dibawa Ipda MS kemungkinan besar bukanlah barang bukti kasus narkoba yang ditangani di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat. Pasalnya, tugas pokok dan fungsi kepala pos polisi subsektor Tanah Tinggi tidak menangani kasus narkoba. Ia berharap pelaku dapat diproses secara hukum profesional dan profesional.
Ia juga menambahkan, Ipda MS baru setahun lebih bertugas sebagai kapospol subsektor Tanah Tinggi. Selama bertugas, Ipda MS termasuk anggota yang biasa saja. Ipda MS juga bukan termasuk anggota yang menonjol prestasinya. Bahkan, ada indikasi Ipda MS memakai dan mengedarkan narkoba.
Kombes Suyudi menegaskan kepada seluruh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjauhi narkoba. Sebagai bentuk upaya preventif, ia juga sudah melakukan tes urine secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di jajaran kepolisian.
"Nanti tes urine akan kami laksanakan secara berkala dan rutin di polsek-polsek," kata Suyudi.
Sementara itu, Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto yang menangani kasus ini belum bisa dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut.
(jnn/rls)