Foto: Rengga Sancaya
SUARAaktual.co - Jakarta, Penyerobotan jalurTransJakarta oleh pengendara sepeda motor maupun mobil masih marak terjadi. Polisi menyebut pengendara yang nekat lewat jalurTransJakarta adalah pelanggaran.
(abw/nkn)
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pengendara yang masuk ke busway bisa dipenjara. Pelanggaran lalu lintas itu juga merupakan salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.
"Itu merupakan suatu pelangggaran, ditindak dengan pasal 287 ayat 1 penjara 2 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. Kedua kecelakaan lalu lintas pasti disebabkan
pelanggaran, kalau nyerobot jalur Trans Jakarta bisa juga terjadi kecelakaan lalu lintas," kata Budiyanto kepada detikcom, Rabu (4/10/2017) malam.
Budiyanto mengatakan, dalam beberapa kondisi tertentu, boleh saja pengendara masuk ke busway. Tapi hal itu dilakukan jika petugas kepolisian yang memberikan izin pada pengendara atau diskresi karena keadaan tertentu.
"Prinsipnya jalur busway diperuntukkan untuk Trans Jakarta. Kadang dalam keadaan macet polisi bisa melakukan tindakan diskersi kepolisian, tapi harus perintah dari polisi bukan inisiatif masing-masing," ujar Budiyanto.
Dia mengatakan tak ada aturan khusus terkait waktu dibolehkannya kendaraan pribadi masuk jalur Trans Jakarta. Tindakan diskresi itu merupakan kewenangan petugas di lapangan.
"Yang jelas masing-masing anggota polisi punya kewenangan melakukan diskresi kepolisian. Itu adalah menurut penilaiannya sendiri petugas yang ada di lapangan," ujarnya.
Budiyanto menyebut beberapa lokasi yang sering terjadi penyerobotan jalur Trans Jakarta oleh pengendara. Menurutnya penyerobotan itu disebabkan kurangnya kesadaran pengendara.
"Kawasan Warung Buncit dulu sering. Gunung Sahari juga kadang-kadang, Daan Mogot juga. Itu tandanya kesadaran masih rendah lah," imbuhnya.
(abw/nkn)