SUARAaktual.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas Utara, membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kamis (12/10.
Dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Paluta utara No: 177/PP.05.3-Pu/1220/KPU-Kab/X/2017 tentang pembentukan (PPK dan PPS) dalam Pemilihan Bupati/wakil Bupati Kabupaten Padang Lawas Utara dan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera utara tahun 2018, pendaftaran dibuka pada waktu jam kerja pukul 08.00 Wib-16.00 Wib, bertepatan hari jum,at 13 Oktober sampai dengan hari jum,at 20 Oktober 2017 .
Komisioner KPU Padang Lawas Uatar Bidang SDM dan Partisipasi Masyarakat, Herisal Lubis mengatakan, PPK dan PPS yang akan direkrut nanti akan bekerja selama 9 bulan selama tahapan Pilkada serentak 2018.
"Adapun syarat untuk menjadi PPK dan PPS sesuai PKPU No 12/ 2017 sebagaimana diubah dari PKPU No 3/ 2015 hanya berubah pada syarat usia yang dulu minimal 25 tahun, sekarang minimal usia 17 tahun. Dan syarat lainnya sudah jelas pada Pasal 18 PKPU No 12/ 2017, bukan anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan minimal dalam jangka waktu 5 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS, bebas narkoba, pendidikan minimal SLTA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak terkena sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/kota atau DKPP, belum pernah menjabat 2 kali sebagai anggota PPK dan PPS dalam kurun masa periode Pemilu sebelumnya, Dan untuk persyaratan lebih jelas dan kelengkapan berkas yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, Herisal mengatakan bahwa hal tersebut dapat di unduh di website KPU yakni www.kpupadanglawasutarakab.go.id atau bisa langsung datang ke kantor KPU Kabupaten Paluta. "Untuk lebih jelasnya, silahkan datang ke kantor KPU Paluta,"ujarnya.
Mengenai jumlah yang akan diterima, kata anggota komisioner KPU, PPK sebanyak 5 orang di setiap kecamatan dikali 12 kecamatan se-Kabupaten Paluta berarti sebanyak 60 PPK. Sedangkan Jumlah PPS tiga orang di setiap desa, pendaftaran dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Paluta di Jalan Nagasati, Lingkungan V, Gunungtua dan surat pelamaran diantar langsung oleh yang bersangkutan. (A3R)