Berhasil Diciduk,Pria Dan Wanita Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

/ Jumat, 06 Oktober 2017 / 17.35 WIB


SUARAaktual.co - Rohil, Telah di lakukan penangkapan terhadap dua orang pria dan wanita  EN (32) dan BT (55) yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan jenis Daun Ganja Kamis 05 Oktobet  2017 sekira pukul 22.30 WIB TKP di Jalan. Cempaka Kelurahan Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.‎


Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto 
Dikonfirmasi oleh awak media Suaraaktual.co melalui Kasub Bag Humas Polres Rohil Aiptu Yusran Pangeran Chery menjelaskan ,"Kamis 05 Oktober 2017, sekira Jam 22.00 WIB, Kanit Provost Polsek Panipahan BRIPKA Crystony Butar Butar NRP 84121217 memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di rumah tersangka BT, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis Daun Ganja Kering, yang kemudian, Kanit Provost Polsek Panipahan BRIPKA Crystony Butar Butar memyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Panipahan IPTU Zulmar, SH. 


Setelah menerima informasi tersebut , selanjutnya Kapolsek Panipahan dan Kanit Reskrim Polsek Panipahan beserta 4 (empat) orang anggota Polsek Panipahan yg namanya tersebut sebagai saksi diatas, mendatangi TKP dan langsung melakukan penggrebekan dan pengamanan terhadap ke 2 (dua) tersangka. 


Setelah kedua tersangka diamankan dan dgn disaksikan Ketua RT setempat yang bernama Albert Simatupang dan juga disaksikan oleh tersangka BT sebagai pemilik rumah, dilakukan penggeledah terhadap rumah dan diketemukan barang bukti sebagaimana tersebut diatas, yang kemudian terhadap kedua tersangka beserta barang bukti berupa

14 (empat belas) paket plastik bening berisikan kristal putih yg diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,1 (satu) bungkus plastik warna hitam diduga berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, 3 (tiga) amp/linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering,Uang kontan sebesar Rp. 8.567.000 (delapan juta lima ratus enam puluh rupiah) diduga hasil dari penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu dan jenis Daun Ganja Kering,1 (satu) unit timbangan digital merk ML-B 05 warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam,1 (satu) unit handphone merk Nokia,200 (dua ratus) lembar kertas pembungkus ganja, 1 (satu) buah hekter, 2 (dua) kotak anak hekter,1 (satu) tas kecil warna hijau, 26 (dua puluh enam) bungkus kertas tiktak/paper, 1 (satu) buah kotak kaleng merk Djisamsu, 88 (delapan puluh delapan) bungkus plastik bening kosong, 1 (satu) Note book warna biru dan 1 (satu) buah buku Expedisi panjang warna hijau  dibawa ke Polsek Panipahan guna pengusutan perkaranya lebih lanjut.‎
(Windi G).

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p