Lanal Sebut Garam di Selat Panjang, BC Tidak Akui, Kemana?

/ Selasa, 29 Agustus 2017 / 13.14 WIB
SUARAaktual.co - ‎DUMAI,‎Pasca penangkapan Kapal Motor (KM) Teluk Raja Sejahtera Jaya GT 23 yang diduga membawa garam ilegal diamankan Lanal Dumai pada Sabtu (19/8) malam, kini masih dalam proses. Pihak Lanal Dumai mengakui telah menyerahkan perkara tersebut ke pihak Bea dan Cukai Wilayah Selat Panjang.
Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Dumai Mayor Laut (P) Octo S. M. Manurung dikonfirmasi,sprti yang dikutip dari ‎Trajunews‎, Senin (28/8/17) melalui seluler mengatakan perkara tersebut lebih lanjut diserahkan ke Bea dan Cukai Selatpanjang. “Kita serahkan ke Bea dan Cukai Selat Panjang, kini sedang proses pendalaman proses penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.

Dikonfirmasi terpisah, pihak BC Selat Panjang melalui Kasubsi P2U Bea dan Cukai Selatpanjang Asnuddin, mengakui pihaknya belum menerima berkas perkara dari Lanal Dumai terkait penangkapan Kapal Motor (KM) Teluk Raja Sejahtera Jaya GT 23 yang membawa garam ilegal sebanyak 24 Ton itu. “Saya tidak pernah terima,” ujarnya singkat diujung telepon.
Informasi yang diterima, barang bukti tangkapan sebanyak 24 ton garam itu termasuk sejumlah barang berupa Indomie, dan beberapa barang campuran lainnya.
Dikabarkan sebelumnya, Kapal Patroli Medan milik Lanal Dumai diketahui menangkap KM Teluk Raja Sejahtera Jaya GT. 23 yang membawa puluhan ton garam, Indomie, dan beberapa barang campuran pada Sabtu (19/8/17) lalu di Perairan Selat Bengkalis.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya kapal kayu yang dinahkodai Wira Andika serta tidak orang lainnya tersebut didapati membawa sebanyak 24 ton garam yang akan dibawa menuju Bagan Siapiapi Rokan Hilir.
Dalam pemeriksaan kapal tersebut memiliki dokumen berupa Dokumen Kapal, Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat ukur, Pas besar, Sertifikat keselamatan, Buku kesehatan. Sementara anak buah kapal memiliki dokumen berupa Dokumen Personil, Surat keterangan kecakapan nakhoda 60 mil, Surat keterangan kecakapan kkm 30 mil, dan Dokumen muatan berupa surat manifest barang muatan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui kapal tidak dilengkapi dokumen kapal berupa Sertifikat perangkat radio, dengan dugaan melanggar pasal 307 jo pasal 131 ayat 2 yaitu tidak dilengkapi sertifikat perangkat komunikasi radio subsider pasal 310 jo pasal 135 yaitu mempekerjakan ABK tidak sesuai dengan semestinya. Sehingga oleh personel patroli Lanal Dumai KM Teluk Raya Sejahtera Jaya dikawal menuju Pos Angkatan Laut Sungai Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut, jika ada tindak pidana lain akan diserahkan ke pihak yang berwenang,ungkap Danlanal.(adk) ‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p