Riziq Dilabeli Status Tersangka,Polri: Tinggal Menunggu Waktu!

/ Kamis, 13 Juli 2017 / 12.35 WIB
Dok. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (kiri) memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11). Rizieq Shihab diperiksa sebagai saksi ahli agama dari pihak pelapor yaitu FPI DKI Jakarta terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
SuaraAktul.co- ‎Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Ari DonoSukmanto enggan berkomentar banyak terkait kelanjutan kasus yang menjerat namaImam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani pemeriksaan di dua wilayah Polda berbeda. Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Terkait status Rizieq saat ini, ia menyatakan, aparat kepolisian akan segera menaikkan status dari Imam Besar FPI tersebut. Ditambahkan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu saja. "Ini hanya soal waktu saja, kita lihat waktunya," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1),‎Ditempat yang berbeda, Kadiv Humas PolriIrjen Pol Boy Rafli menyatakan butuh dua alat bukti untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Bukti itu bisa berupa keterangan saksi, fakta hukum, dan keterangan ahli.‎
Sumber-arah.com‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p