SUARAaktual.co | Kabupaten Pelalawan - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan berkomitmen untuk memberantas dan melakukan penertiban terhadap tempat - tempat usaha yang menjadi penyakit masyarakat (Pekat) seperti warung remang - remang, panti pijat, warung miras, tempat hiburan malam dan tempat maksiat lainnya diwilayah kabupaten Pelalawan sepanjang bulan ramadhan.
Bahkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan 1438 H/2017 M, Satpol PP Pelalawan sudah menargetkan tempat - tempat maksiat, tersebut sudah tutup total, dan untuk warung makan, dan kedai tuak juga demikian, dimana sebelelumnya telah diedarkan surat himbauan dari Bupati maupun dari Satpol PP sendiri yang mana dalam surat edaran tersebut dihimbau agar masyarakat dapat menjaga ketertiban umum, kenyamanan maupun keamanan sepanjang bulan suci Ramadhan, serta himbauan terhadap yang non muslim agar dapat menghargai umat islam yang melaksanakan ibadah puasa selama sebualan kedepan.
Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Pelalawan H Abu Bakar FE MAp, Selasa (30/5/2017) kepada www.suaraaktual.co menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum sepanjang bulan suci ramadhan, pihaknya selalu rutin melakukan patroli setiap hari untuk mengontrol situasi dilapangan.
"Ya target kita adalah supaya bulan ramadhan ini kita bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan damai tanpa ada aksi yang mengganggu ketertiban maupun kenyamanan disepanjang bulan suci Ramadhan ini", Ujar Abu Bakar.
"Sebelum memasuki bulan Ramadhan kita juga sudah mengedarkan surat himbauan dari Bupati maupun surat himbauan dari kita, supaya masyarakat juga tidak kaget ketika kita nanti melakukan penertiban dilapangan, dan untuk tempat2 maksiat kita sudah turun langsung ke lapangan dan kita sudah lakukan pembongkaran di beberapa tempat dan kita pastikan aksi2 maksiat tersebut tidak akan beroperasi sepanjang bulan puasa".
Lanjut Abu Bakar "Sementara untuk rumah makan yang buka pada siang hari di bulan puasa ini, lanjut kita juga sudah melakukan pendekatan, dan saya turun langsung kelapangan dan bertemu langsung kepada yang bersangkutan, dan kita beri peringatan agar tidak membuka warungnya disiang hari sebelum pukul 16.00 WIB sore, sesuai dengan surat edaran Bupati". Terang Abu saat di temui diruang kerjanya.
Sementara itu mengenai surat imbauan Bupati yang sudah di edarkan, Kepala Operasional Satpol PP Pelalawan Sofyan mengungkapkan, bahwa semua berjalan kondusif dan dirinya beserta jajaran rutin melakukan kontrol di lapangan. Hanya saja pihaknya masih banyak mendapati pihak masyarakat yang tak mengindahkan surat edaran tersebut seperti warnet atau pun tempat rental Playstation (PS) yang mana dalam surat edaran Bupati menekankan bahwa warnet maupun tempat rental Game tersebut dihimbau agar tidak beroperasi mulai jam 18.00 sampai dengan pukul 21.00, yang mana pada jam tersebut adalah waktu untuk shalat tarawih.
"Ya kita masih ada mendapati beberapa warnet maupun rental PS yang buka jam shalat tarawih, dan kita langsung tindak tegas dengan memberi peringatan supaya menutup tempat tersebut pada jam yang sudah di tentukan, jika peringatan kita tidak juga diindahkan oleh mereka, ya kita tidak segan-segan memberikan sangsi tegas seperti penyitaan sementara". Terang Sofyan saat di konfirmasi di ruang kerjanya di kantor Satpol PP Pelalawan Pangkalan kerinci.
Selain warnet dan tempat rental PS, pedagang kaki lima (PKL) yang memakan badan jalan pun tak luput dari operasi yang dilakukan Satpol PP. "Kita juga kerap menertibkan para PKL yg menjajakan dagangannya, kita beri peringatan terlebih dahulu, tapi bilamana kita masih temukan yang berjualan di badan jalan, ya kita juga tak segan-segan mengangkut dagangannya". Ujarnya.
Selain itu saat media ini mencoba telusuri barang sitaan, terdapat puluhan jerigen minuman jenis tuak, dan saat ditanyai Kepala Satpol PP Pelalawan Abu Bakar menjelaskan bahwa minuman jenis tuak tersebut adalah benar dari hasil sitaan pihaknya dibulan ini, pasalnya minuman jenis tuak ini juga kerap meresahkan warga, terlebih dibulan suci Ramadhan ini.
"Tuak tersebut memang betul adalah sitaan kita dari beberapa warung tuak dan tempat karaoke guna menciptakan lingkungkungan yang aman, nyaman dan damai sepanjang bulan puasa, terlebih tuak sekarang sudah tergolong minuman beralkohol kelas B, dan target kita kedepan tuak ini tidak diperjual belikan lagi" terangnya.
Sementara untuk tempat prostitusi, seperti kafe dan warung remang-remang semua sudah dipastikan tidak ada yang beroperasi, bahkan jauh hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan,
"Tempat-tempat maksiat seperti warung remang-remang itu sudah kita pastikan tidak ada lagi, dimana jauh hari sebelum bulan Ramadhan kita telah melakukan penutupan maupun pembongkaran secara permanen". Tutupnya.
Liputan : Apriel Ruzman/Diskominfo/ADV
Publis : Rahmad.HT