Pekanbaru - Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ecky Fajrian Eddy mengatakan, tahun ini ada 2.612 narapidana mendapat remisi khusus (RK), baik itu I ataupun II.
Dari jumlah itu, di Rutan Pekanbaru hanya ada 87 narapidana mendapat remisi khusus I dan enam orang remisi khusus II.
Sementara di Lapas Klas II A Pekanbaru, ada 759 narapidana mendapat RK I dan satu narapidana mendapatkan RK II.
Dari yang mendapatkan remisi itu, satu narapidana dinyatakan bebas langsung dan 14 orang menjalani hukuman subsider atau tambahan.
"Selanjutnya di Lapas Klas II A Pekanbaru khusus perempuan ada 68 narapidana mendapatkan RK I dan satu napi mendapatkan RK II," kata Ecky di Pekanbaru, belum lama ini.
Di satu sisi, lebih dari 300 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru tidak mendapat remisi padaLebaran tahun ini. Kesempatan itu hilang karena mereka membuat kerusuhan dan kabur pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.
"(Napi-napi) yang kabur itu tidak dapat pemotongan hukuman lebaran ini," kata Ecky.
Liputan : Tommy Candra
Publis : Amex
Sumber : Liputan6.com