Rutan Pekanbaru : Ada 87 Narapidana Mendapat Remisi Khusus I dan Enam Orang Remisi Khusus II

/ Senin, 26 Juni 2017 / 14.28 WIB

Pekanbaru - Kepala Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Riau, Ecky Fajrian Eddy mengatakan, tahun ini ada 2.612 narapidana mendapat remisi khusus (RK), baik itu I ataupun II.

Dari jumlah itu, di Rutan Pekanbaru hanya ada 87 narapidana mendapat remisi khusus I dan enam orang remisi khusus II.

Sementara di Lapas Klas II A Pekanbaru, ada 759 narapidana mendapat RK I dan satu narapidana mendapatkan RK II.

Dari yang mendapatkan remisi itu, satu narapidana dinyatakan bebas langsung dan 14 orang menjalani hukuman subsider atau tambahan.

"Selanjutnya di Lapas Klas II A Pekanbaru khusus perempuan ada 68 narapidana mendapatkan RK I dan satu napi mendapatkan RK II," kata Ecky di Pekanbaru, belum lama ini.

Di satu sisi, lebih dari 300 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) Klas II B Pekanbaru tidak mendapat remisi padaLebaran tahun ini. Kesempatan itu hilang karena mereka membuat kerusuhan dan kabur pada Jumat 5 Mei 2017 lalu.

"(Napi-napi) yang kabur itu tidak dapat pemotongan hukuman lebaran ini," kata Ecky.‎


Liputan      : Tommy Candra
Publis        : Amex
Sumber      : Liputan6.com‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p