SUARAaktual.co I Pekanbaru, Tidak hanya di Tingkat SMP dan SMA sederajat saja Dugaan Pungutan Liar (PungLi) pun terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SD) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite Sekolah.
Dugaan ini tidak hanya isyu belaka,berdasarkan Informasi serta Data Tertulis yang diperoleh Wartawan dari Narasumber yang tidak ingin disebutkan identitasnya saat dijumpai di kediamanya yang berlokasikan dikawasan Kecamatan Senapelan Rabu (03/05/20017)
“ Pada Tanggal 17 April 2017 lalu kita selaku Wali (Orang Tua) Murid SDN 3 Pekanbaru yang berlokasikan Jl.Kesehatan No 35 Kec.Senapelan Kota Pekanbaru,tiba-tiba mendapatkan surat dari Komite yang dibawa oleh anak kita sepulang sekolah.Dalam Surat tersebut pihak sekolah melalui Komite meminta uang sebesar Rp 50.000/Orang kepada Wali (Orang Tua) Murid mulai dari kelas I s/d kelas V,yang digunakan untuk perbaikan Paving Blok seluas 20m X 20m yang memakan biaya sebesar Rp 55.000/meter.Dan Uang tersebut (Rp 50.000/orang) diserahkan kepada masing-masing guru kelas mewakili Bendahara Komite Kelas,dan akhirnya diserahkan kepada Bendahara Komite Sekolah ”. Terang Narasumber yang membacakan Surat Komite pada wartawan.
“ terkait hal itu, ibu ini sontak terkejut terkait surat tersebut dari pihak Sekolah melalui Komite Sekolah karena pihaknya tidak mengetahui apakah Surat yang ditujukan kepada kita selaku Wali (Orang Tua) Murid dengan meminta uang sebesar Rp 50.000/orang sebagai Sumbangan Wajib atau tidak?, jika sebagai permintaan sumbangan kenapa mesti di patokkan sebesar Rp 50.000/Orang? “.Tanya Narasumber pada Awak Media.
“ Dalam pemungutan yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite,saya sendiri selaku Wali (Orang Tua) Murid belum tau apakah pemungutan tersebut disebut sebagai sumbangan dan apakah telah diketahui oleh Hj.Robaiyani selaku Kepala Sekolah?.Jika diasumsikan sebagai sumbangan,tentunya berdasarkan kemampuan kami selaku Wali (Orang Tua) Murid bukan dengan jumlah yang telah ditentukan?. Dan jika diketahui oleh Kepala Sekolah kenapa didalam surat yang dimaksud diatas (Surat dari Komite),tidak terdapat tanda tangan dan Cap atau Stempel Kepala Sekolah sebagai pihak Sekolah yang mengetahui akan pemungutan uang sebesar Rp 50.000/orang oleh pihak Komite ” Kembali Tanya dan sembari mengakhiri pembicaraanya.
Editor : Amex
Liputan : Team Redaksi