Terkait Sengketa Pemberitaan, LBH PWI Riau: Itu Bukan Ranahnya Kepolisian‎

/ Minggu, 12 Maret 2017 / 15.35 WIB
SUARAaktual.co | ‎Pekanbaru - Ketua Lembaga Bantuan Hukum  (LBH) PWI Provinsi Riau Sugiharto menyesalkan adanya konflik antara Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dengan 2 media online yang berujung pada tindakan SPS mendatangi Polda Riau.

Sebagai organisasi pers harusnya SPS Riau memberikan contoh kepada masyarakat jika ada dugaan terjadi pemberitaan yang dianggap mengandung unsur delik pers, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme laporan ke Dewan Pers.

\'Itupun dilakukan apabila telah digunakan hak jawab, namun hak jawab tersebut tidak diterbitkan oleh media yang bersangkutan,\' kata Sugiharto dalam siaran pers yang diterima Redaksi RiauAntara.com Minggu (12/3/2017)

Dijelaskannya, ‎mekanisme ini yang mestinya digunakan SPS Riau sebelum menyeret permasalahan itu keranah hukum pidana.

\'Kecuali, apabila diketahui bahwa media yg memuat berita yang dianggap mengandung delik pers tersebut bukan media yang berbadan hukum pers,\' terangnya lagi.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk mengetahui media tersebut berbadan hukum pers atau tidak adalah tugas Dewan Pers.

\'Dan seharusnya mendorong agar pihak SPS sebaiknya menggunakan mekanisme sebagaimana kesepakatan dalam MoU antara Kepolisian dengan Dewan Pers yg ditandatangani pada saat HPN bulan Februari 2012 di Jambi,\' jelas dia.

Meskipun MoU itu \'dianggap\' sudah habis masa berlakunya, menrutnya, namun dengan tetap menempuh mekanisme dalam MoU tersebut berarti akan terus menguatkan agar MoU itu tetap digunakan atau diperpanjang.‎‎

Apabila perkara ini dibawa ke ranah hukum, saya berharap pihak kepolisian tidak langsung menerima laporan tersebut, melainkan mendorong agar pihak SPS menempuh mekanisme yang sudah disepakati dalam MoU antara kepolisian dengan Dewan Pers yang ditandatangani pada saat HPN bulan Februari 2012 di Jambi.

\'Terlepas dari hal itu, jika laporan SPS benar-benar dilakukan dan diproses oleh kepolisian, pihak media yang dilaporkan bisa melapor balik\'.

\'Jika media yang dilaporkan memiliki bukti yang kuat atas pemberitaaannya terkait dugaan adanya pungli, juga bisa membuat laporan balik,\' tegasnya.

Dia mengkhawatirkan, jika terjadi saling lapor dapat menimbulkan preseden buruk di mata publik \'sama-sama pekerja pers kok saling melaporkan ke polisi\'.

Untuk itu kami menyarankan agar SPS menggunakan hak jawabnya dan media bisa memuat hak jawab (sanggahan) tersebut.

\'Kedua belah pihak bisa duduk satu meja dan menyelesaikan permasalahan yang muncul dapat di selesaikan secara musyawarah,\' ungkap Ketua LBH PWI Riau melalui Watsapp. ‎
Liputan              : Tommy Candra




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p