SUARAaktual.co | Medan - Ketua Umum DPP IWO (Ikatan Wartawan Online), Khresna Budhi Chandra mendesak polisi segera menahan SED, terduga pelaku penganiayaan wartawan online di Belawan, Kota Medan. Iapun merasa geram atas perbuatan pelaku yang menghalang-halangi dan mengancam bunuh korban saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Setiap orang bertindak layaknya premanisme, harus diproses hukum. Apalagi, bila sampai melakukan penganiayaan terhadap wartawan,” kata, Khresna Budhi Chandra, Sabtu (25/2).
Tindakan penganiayaan dialami korban, Parsaoran Sitorus wartawan online dikonews7.com, lanjutnya, selain melanggar hukum pidana, juga mencederai kebebesan pers yang tertuang dalam Undang-undang 40 Tahun 2009 tentang Pers.
“Apalagi kejadian itu di kantor polisi, pelaku sengaja menghalangi-halangi tugas jurnalistik. Ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.
Menurut pimpinan IWO, tindakan penganiayaan tersebut sangat tidak dibenarkan. Padahal, setiap pekerja jurnalistik yang sedang menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-undang.
“Kita minta pelaku ditindak tegas. Apapun alasannya tidak bisa main kasar dan mengancam bunuh wartawan, apalagi terjadi di kantor polisi,” ungkap, Khresna.
Thomas Pakpahan SH, kuasa hukum korban sebelumnya menuturkan, kalau apa yang dialami korban, Parsaoran Sitorus telah dilaporkan secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut.
“Dua kasus dilaporkan, untuk penganiayaan laporannya ke Polres Belawan. Sedangkan, soal penghinaan media dan menghalang-halangi tugas jurnalistik dilaporkan ke Polda Sumut,” ujar Pakpahan.
Diapun berharap agar proses hukum atas kasus tersebut berlaku transparan, supaya korban mendapatkan hak keadilan dan terduga pelaku tidak lolos dari jerat hukum.
“Kita mendesak pengaduan ini diproses, agar korban mendapatkan hak keadilan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, buntut dari penganiayaan itu menurut korban, Parsoaran Sitorus terjadi ketika ia hendak meliput penangkapan tersangka narkoba oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan namun dihalang-halangi oleh SED terduga pelaku hingga akhirnya terjadi adu mulut.
“Saya mau masuk ke ruang Satuan Narkoba, tapi dihalanginya. Terus pakaian kerja saya ditarik sampai robek,” tuturnya.
Berselang dua hari kemudian atau Senin (13/2) siang, terduga pelaku yang tiba di kantor polisi berbarengan dengan Kasat Narkoba, AKP Dedi Kurniawan kembali melihat korban tengah berdiri bersama rekan-rekan media didatangi pelaku.
Berlagak seperti preman, pelaku SED ini sengaja mencari ribut. Bahkan, dihadapan Kasat Narkoba pelaku mencekik leher korban hingga cedera. Tak hanya itu, warga asal Perumahan Tutwuri Handayani Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan ini mengancam bunuh Parsaoran.
“Leher saya dicekik, dan diancam bunuh. Dia sempat bilang kau wartawan abal-abal, saya yang mengatur wartawan disini bisa meliput atau tidak,” bebernya menirukan ucapan terduga pelaku.
Atas kejadian itu, korban yang terluka pada bagian tenggorokan dan sempat menjalani perawatan di RS Komang TNI Angkatan Laut Jalan Bengkalis, Belawan selanjutnya membuat pengaduan dengan nomor STTLP/53/II/2017/SPK-Terpadu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Edi Safari mengatakan, penganiayaan wartawan terjadi di markasnya memang telah dilaporkan korban. Tapi, proses hukum dalam perkara ini dikhawatirkan akan menemui jalan buntu. Sebab, saksi dalam kasus ini sulit untuk dihadirkan.
“Proses penyidikan kasus ini di saksi. Apa pelapor (korban) bisa menghadirkannya?” balik tanya Edi.
Saat penganiayaan dilakukan oleh terduga pelaku, SED, sambung mantan Kapolsek Tanjung Morawa ini, memang ada beberapa orang yang turut menyaksikan kejadiannya, termasuk Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Dedi Kurniawan.
“Waktu kejadian, Kasat Narkoba ada di lokasi. Cuma masalahnya, apakah pak Dedi mau jadi saksi dalam kasus ini?” pungkasnya.
Liputan : Rilis / (red} SA