Tambahan Gedung Perodi Di SMKN 1 Kota Pekanbaru Diduga Proyek "Siluman"

/ Selasa, 03 Januari 2017 / 14.58 WIB
SUARAaktual.co | Pekanbaru - Ambisi Pemerintah RI dalam meningkatkan mutu pendidikan memang nyata terlihat. Pembangunan gedung sekolah sebagai sarana pendidikan, tampak terus digesa. Hal tersebut, bukan saja terjadi di Ibukota. Tapi, sampai ke tingkat pelosok desa.

Salah satunya, pembangunan gedung sekolah SMK 1 Kota Pekanbaru yang bakal digunakan untuk Ruang praktek prodi yang berjumlah 4 ruang ini berada di kota Pekanbaru Provinsi  Riau. Ruang Prodi yang dibangun sebanyak empat lokal itu. Anggaran yang digunakan pun tak tanggung-tanggung Jumlahnya dana bantuan swakelola tersebut di sinyalir miliaran rupiah.
Tapi sayangnya proyek tersebut tidak terlihat papan plang seperti proyek "siluman",pembangunan ini terlaksana di SMKN 1 Kota Pekanbaru,sementara plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak awal pengerjaan hingga selesai pembangunan yang sifatnya dana dari pemerintah daerah maupun pusat yang dilakukan di badan publik.

Kepala Sekolah SMKN 1 Dra.Hj.Geni Wilyarti memaparkan kepada awak media Selasa (3/1) di Sekolah SMKN 1 Pekanbaru, "proyek rehab ruang sekolah beli alat dan prabot sekolah yang tengah dikerjakan yang bersumber dari dana hibah bantuan sosial Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ini menelan anggaran sebesar Rp. 1.000.000.000 dengan anggaran bertahap,saat ini baru selesai 70%,pembangunan dengan sisanya yang sudah di terima 30%,ditambah lagi oleh Kepsek Hj. Geni memastikan dengan waktu relatif singkat,"pembangunan dapat segera di tuntaskan pada pertengahan bulan januari ini".Pembangunan gedung empat ruangan yang di peruntukan ruangan praktek Prodi ini juga menerapkan sistem swakelola yang melibatkan elemen terkait dalam sekolah,ungkap  Hj.Geni.

Saat di singgung mengenai papan plang proyek gedung SMK 1 Pekanbaru, kepsek SMK 1  Hj.Geni mengatakan,"plang rusak akibat tukang".Dalam pantauan media sampai pengerjaan pembangunan gedung 70% selesai papan plang tak tertera hingga menerima anggaran dana sisa pengerjaan pembangunan empat ruang praktek prodi 30% belum juga di pasang papan plang proyek.

Pengerjaan proyek tanpa plang ini seolah mendapat pembiaran dari dinas terkait,padahal itu bisa mempengaruhi kualitas pengerjaan proyek.Artinya,rekanan maupun kelompok yang mengerjakan di sinyalir tidak mengindahkan peraturan Perpres No 70 Tahun 2012 tentang pemasangan papan plang proyek wajib dan Keppres No 80 Tahun 2003 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah diwajibkan untuk memasang papan nama proyek. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).‎

Liputan             : Windy Priyanto‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p