SUARAaktual.co | Pekanbaru - Dengan himpitan ekonomi saat ini Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH alias Dedek (42), menjual barang haram,tanpa di pikirkan akibatnya,ibu ini Miliki tujuh paket sabu senilai Rp2,5 juta, tidak butuh waktu lama pihak krpolisian Opsnal Polsek Rumbai Pesisir berhasil meringkus saat ingin melakukan transaksi.
RH diamankan pada saat berada di depan Giant Nangka, dan ditemukan satu paket sabu seharga Rp350 ribu dari tangan pelaku, Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang berada tak jauh dari TKP pertama. Terang Kanit reskrim polsek rumbai pesisir Iptu EJ Manullang.
Dirumah pelaku, Polisi menemukan barang bukti berupa enam paket sabu, masing terdiri dari dua paket harga Rp500 ribu, dua paket harga Rp350 ribu, dua paket harga Rp200 ribu dan satu paket harga Rp400 ribu, yang dari pemeriksaan awal pelaku mengaku mendapatkan barang dari seorang kawan berinisial Ay yang kini ditetapkan menjadi DPO.
"Dedek kita tangkap saat berada di jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, tepatnya di depan Giant Nangka, sekitar pukul 19.00 WIB, barang bukti di simpan pelaku dalam amplop berwarna putih, sedangkan Pelaku dan seluruh barang bukti kita amankan ke Mapolsek Rumbai Pesisir .
Karena tertangkap tangan diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis shabu Wanita ini dikenakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 th 2009 tentang narkotika, tersangka dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut dan mendalami siapa dalang besarnya dan teman dibilang tsk kita akan kejar kemanapun dia menghilang" tutup kanit.
Liputan : Eman / Redaksi