SUARAaktual.Co I Kampar - Selasa
8 November 2016 sekira pukul 15.30 Wib, tim opsnal Polsek Kampar
melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus penyalahgunaan
narkotika jenis shabu-shabu di Desa Pulau Sarak Kec. Kampar Kab. Kampar.
Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah SR alias ZK (PR 28 TH) warga Desa Pulau Sarak Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama
tersangka ini turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket
sedang narkotika jenis shabu-shabu, 1 set bong sebagai alat hisap
shabu, 3 lembar plastik clip dan beberapa barang bukti lainnya terkait
kasus ini.
Pengungkapan
kasus ini berawal pada Selasa (8/11) sekira pukul 15.30 Wib, ketika
unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa di Desa Pulau Sarak
sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman beserta tim opsnal
Polsek langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap
tersangka.
Setelah
memastikan keberadaan target lalu dilakukan penggerebekan, saat
penggerebekan ini suami tersangka AT melarikan diri dengan cara
melompat dari jendela rumahnya.
Anggota yang berada di TKP berusaha melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan berhasil meloloskan diri.
Selanjutnya
dilakukan penggeledahan terhadap tersangka SR alias ZK serta kamar
milik tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang
narkotika jenis shabu-shabu.
Berdasarkan
keterangan SR alias ZK bahwa shabu-shabu tersebut merupakan sisa dari
narkotika yang digunakan bersama suaminya malam sebelumnya.
Kapolres
Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP
Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,
disampaikan Kapolsek bahwa tersangka SR alias ZK beserta sejumlah barang
bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di
Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ditambahkan Kapolsek bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini.
Liputan : Redaksi