Tidak Memiliki Izin Warnet Akan Kita Tindak Tegas Hingga Penutupan

/ Kamis, 24 November 2016 / 11.05 WIB

SUARAaktual.Co I ‎Pekanbaru ‎-- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kali ini tidak main - main dalam penertiban Warung Internet (Warnet),pasalnya Dinas Perhubungan terus mendapatkan laporan terkait banyaknya Warung Internet di Kota Pekanbaru tidak melakukan pengurusan izin alias Ilegal.

Tim Pengawasan dan Penertiban warung  internet (Warnet) sudah dibentuk beberapa waktu lalu. Bahkan, tim yang terdiri dari Satpol PP , BPTPM, bidang Kominfo dan pihak Kepolisian ini siap turun ke lapangan untuk menindak tegas pengusaha warnet yang membuka jam operasional diluar ketentuan yang berlaku,tidak tanggung - tanggung pengusaha warnet yang membandel tidak mengurus izin dan yang tidak memiliki izin usahanya akan kita beri sangsi berat hingga menutup Usaha Warung Internetnya.  
\'Kita sudah gelar rapat koordinasi dengan Dinas terkait. Awal bulan Desember kita sudah sepakat akan gelar razia terhadap warnet  yang menyalahi aturan itu. Bahkan, setiap SKPD sudah bersedia menyiapkan anggotanya,\'  ungkap Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Pekanbaru Maisisco S.Sos, M.Si saat dikonfirmasi awak media, Kamis  (24/11).
               
Dijelaskan Maisisco dalam melakukan razia dan penertiban itu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Warnet yang ada di Kota Pekanbaru. \'Kita lakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Asosiasi Warnet. Hal itu kita lakukan agar mereka tahu dan memberikan masukkan kepada pemilik warnet supaya tidak membuka operasionalnya diluar ketentuan  yang berlaku. Selain itu, sebagian surat sudah dilayangkan kepada pengusaha warnet. Bila tak ada izinnya segera diurus,\' ungkap Maisisco.‎

Dijelaskan Maisisco, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataaan dan Pengedalian Penyelengaraan Telekomunikasi dan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, keberadaan warnet yang beroperasi hingga larut malam itu memang menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dan kita mendata ada kurang lebih dari 600 Warnet hanya sedikit yang memiliki izin lengkap.‎

Di akhir ucapnya Maisisco mengimbau kepada seluruh pengusaha warnet agar segera mengurus semua izin yang selengkap-lengkapnya setelah himbauan ini kita \'Mangkanya sesuai dengan Perda dan Perwako, warnet yang buka di luar jam operasional sudah melangar aturan. Sebab jam operasional itu hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB. Jika sudah lebih dari jam itu, maka akan ditindak tegas. Apalagi warnet yang tidak memiliki izin,\' kata Maisisco.

Diterangkan Maisisco, dengan masih banyaknya warnet yang membuka diluar jam operasional, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan tegas kepada pengusaha warnet tersebut dan Kita akan melakukan pendataan dalam waktu dekat semua warnet yang melanggar aturan tersebut. Karena sesuai Perda dan Perwako jika pengusaha warnet masih membandel akan kita tutup tempat usahanya,\'

Liputan : Adek Hrp‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p