SUARAaktual.Co I Pekanbaru
-- Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru kali ini tidak main - main dalam
penertiban Warung Internet (Warnet),pasalnya Dinas Perhubungan terus
mendapatkan laporan terkait banyaknya Warung Internet di Kota Pekanbaru
tidak melakukan pengurusan izin alias Ilegal.
Tim
Pengawasan dan Penertiban warung internet (Warnet) sudah dibentuk
beberapa waktu lalu. Bahkan, tim yang terdiri dari Satpol PP , BPTPM,
bidang Kominfo dan pihak Kepolisian ini siap turun ke lapangan untuk
menindak tegas pengusaha warnet yang membuka jam operasional diluar
ketentuan yang berlaku,tidak tanggung - tanggung pengusaha warnet yang
membandel tidak mengurus izin dan yang tidak memiliki izin usahanya
akan kita beri sangsi berat hingga menutup Usaha Warung Internetnya.
\'Kita
sudah gelar rapat koordinasi dengan Dinas terkait. Awal bulan Desember
kita sudah sepakat akan gelar razia terhadap warnet yang menyalahi
aturan itu. Bahkan, setiap SKPD sudah bersedia menyiapkan anggotanya,\'
ungkap Kabid Kominfo Dishubkominfo Kota Pekanbaru Maisisco S.Sos, M.Si
saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/11).
Dijelaskan
Maisisco dalam melakukan razia dan penertiban itu pihaknya juga sudah
berkoordinasi dengan Asosiasi Warnet yang ada di Kota Pekanbaru. \'Kita
lakukan koordinasi dan sosialisasi dengan Asosiasi Warnet. Hal itu kita
lakukan agar mereka tahu dan memberikan masukkan kepada pemilik warnet
supaya tidak membuka operasionalnya diluar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, sebagian surat sudah dilayangkan kepada pengusaha warnet.
Bila tak ada izinnya segera diurus,\' ungkap Maisisco.
Dijelaskan
Maisisco, berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataaan dan
Pengedalian Penyelengaraan Telekomunikasi dan Perwako Nomor 49 Tahun
2016, keberadaan warnet yang beroperasi hingga larut malam itu memang
menyalahi aturan yang sudah ditetapkan dan kita mendata ada kurang lebih
dari 600 Warnet hanya sedikit yang memiliki izin lengkap.
Di akhir ucapnya Maisisco mengimbau kepada seluruh pengusaha warnet
agar segera mengurus semua izin yang selengkap-lengkapnya setelah
himbauan ini kita \'Mangkanya sesuai dengan Perda dan Perwako, warnet
yang buka di luar jam operasional sudah melangar aturan. Sebab jam
operasional itu hanya diperbolehkan sampai pukul 22.00 WIB. Jika sudah
lebih dari jam itu, maka akan ditindak tegas. Apalagi warnet yang tidak
memiliki izin,\' kata Maisisco.
Diterangkan
Maisisco, dengan masih banyaknya warnet yang membuka diluar jam
operasional, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penindakan
tegas kepada pengusaha warnet tersebut dan Kita akan melakukan pendataan
dalam waktu dekat semua warnet yang melanggar aturan tersebut. Karena
sesuai Perda dan Perwako jika pengusaha warnet masih membandel akan kita
tutup tempat usahanya,\'
Liputan : Adek Hrp