Pengurus Koperasi Rukun Makmur Desa Langgam "Adukan PT.PSJ Ke Pusat"

/ Senin, 07 November 2016 / 13.07 WIB

SUARAaktual‎.co I ‎Pelalawan - Pengurus Koperasi Rukun Makmur Desa Langkan, Kecamatan Langgam Berjuang Menggugat PT Puputra Supra Jaya (PT PSJ) Ke Kementrian dan Mabes Polri.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga telah menggelapkan semua sertifikat lahan pola KKPA oleh sejumlah warga transmigrasi dari Desa Langkan, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelelawan yang kabarnya sampai sekarang masih di tahan oleh perusahaan tersebut.


Sugimin sebagai ketua Koperasi Rukun Makmur desa Langkan,Kecamatan Langgam kabupaten Pelelawan,saat di kunjungi oleh awak media di ruang kerjanya Sabtu (5/06) mengatakan,"Bahwa Desa Langkan adalah Desa eks Transmigrasi Umum penempatan tahun 1983,ketika saat tahun 1996 ada perusahaan yang ingin berinvestasi oleh Desa Langkan dengan tawaran bekerja sama untuk pembangunan kebun pola KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) oleh PT. Peputra Supra Jaya dikarenakan satu-satunya desa yang memiliki sertifikat lahan,setelah itu dilakukan lah rapat disaksikan juga oleh Kepala Dinas Koperasi Kampar yang pada saat itu masih Kabupaten Kampar dan didampingi 120 orang masyarakat Desa Langkan.ungkap Sugimin

tanpa berfikir dua kali masyarakat melalui Koperasi yang ketika itu masih bernama KUD Sawit Raya langsung saja setuju.

Tanpa mempertimbangkan lebih jauh masyarakat langsung mengumpulkan sertifikat sebagai angunan/jaminan pencairan dana pembiayaan pembangunan kebun plasma tersebut serta pembangunan kebun inti selama satu periode.

Dalam perjalanan waktu ternyata kerjasama yang dibangun bersama PT. PSJ tidak merubah perbaikan taraf hidup masyarakat, masyarakat justru merasa terbebani dengan hutang yang semakin membengkak, sehingga pada akhirnya masyarakat menuntut agar kerjasama tersebut dihentikan saja.

Permintaan masyarakat tentu saja ditolak perusahaan, kecuali jika Koperasi Rukun Makmur mampu melunasi seluruh hutang-hutang para petani, merasa ditantang Pengurus Koperasi dengan dibantu Kades dan seluruh masyarakat Desa Langkan saling bahu membahu yang akhirnya mampu melunasi hutang pada  Perusahaan.

Namun pelunasan ternyata tidak dibarengi dengan niat baik pihak PT. PSJ, hingga saat ini sertifikat kebun milik masyarakat masih belum dikembalikan kepada Koperasi,dengan rapat ini dalam minggu depan Kepala Desa Langkan Rofi'i dan seluruh prangkat desa bersama Ketua Koperasi Rukun Makmur Sugimin mengadukan persoalan ini sampai ketingkat pusat.

Ditambah lagi Sugimin dengan penuh harapan dan perjuangan,"hak sertifikat lahan masyarakat Desa Langkan agar segera di kembalikan,dengan sebagaimana mestinya yang telah di lunasi oleh pemilik sertifikat lahan Desa Langkan dengan bukti-bukti yang bisa dipertanggung jawabkan,karena tanpa ada badan hukum KUD,lahan transmigrasi tidak akan terbentuk pola KKPAnya oleh perusahaan yang sampai saat ini sertifikat lahan Desa Langkan belum dapat terealisasikan ,tegasnya ketua koperasi.

Diharapkan juga kepada pemerintah pusat  agar dapat tindakan tegas dan bijak dalam menyelesaikan urusan masyarakatnya terkait perusahaan-perusahaan nakal yang hanya meraup keuntungan sepihak,karena kami putra daerah masyarakat Desa Langkan juga masyarakat Negara Indonesia yang berhak mendapatkan pelayanan hukum yang seadil adilnya dan juga merupakan aset negara tentunya baik saat ini bahkan sampai ke anak cucu kita bersama tutupnya.

Liputan        : Windy Priyanto






Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p