M. Zen: Uang komite SMA N 1 Muaro Jambi di tinjau Ulang!

/ Rabu, 23 November 2016 / 15.21 WIB


SuaraAktual.Co  I Sengeti - Sekretaris dinas pendidikan kabupaten Muaro Mambi bapak M.Zen menegaskan bahwa pungutan uang komite di SMA 1 Muaro Jambi sebesar Rp. 35.000,-/bulan setiap siswa mestinya di tinjau ulang. Pasalnya, jika di hitung dengan jumlah murid yang membayar itu sangat jauh lebih besar jumlahnya. Dan ini jadi berindikasi kepada tindak pidana korupsi dan Pungli

Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Muaro Jambi mewajibkan anak didiknya membayar uang iuran atau yang di sebut juga uang komite sebesar Rp. 35.000,-/ bulan. Di tambah lagi, murid di wajibkan membeli buku paket yang harganya hingga Rp.700.000,-. 

Hal ini membuat orang tua murid merasa janggal dan keberatan. Dan bahkan orang tua murid mengancam akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena diduga ada praktek pungli yang dapat mengganggu jalannya proses belajar mengajar di sekolah tertua di Muaro Jambi ini. 

Hal senada juga di utarakan oleh pihak Guru yang tidak mau kami sebut namaya, bahwa di sekolah yang di pimpin oleh bapak Helmi ini tidak ada transparansi. Bahkan Kepala Sekolah selalu memerintahkan satpam sekolah supaya tidak memberi masuk wartawan untuk meliput ataupun menemui Helmi seperti diterangkan oleh oknum guru. Ada apa di sekolah ini? Menurut orangtua murid, sekolah bahkan mengancam tidak memberikan ujian bagi anak didik yang tidak melunasi uang komite dan Buku. Jualan Buku ya Pak Kepala Sekolah?

Sesuai dengan Juklak dan Juknis BOS, maka sekolah tidak semestinya lagi memungut biaya SPP atau uang komite. Karena hal ini dianggab akan menghambat program pemerintah dalam menjalankan program wajib belajar 12 tahun seperti di tegaskanSekjen IPPAN-RI.(Bapak Imran Pasaribu, S.H) kepada kami.  Apalagi mengharuskan murid untuk membeli buku yang harganya hingga 700 rb rupiah,tegas beliau. 

Bapak Helmi yang kami hubungi via telp cellularnya tidak dapat tersambung, sehingga hingga berita ini kami turunkan, belum ada pernyataan jelas dari pihak kepala sekolah tentang pungutan ini. (IPs/ Red)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p