SUARAaktual.Co I Deliserdang --- Kapolsek
Deli Tua Polres Deliserdang, Sumatera Utara, Kompol Wira Prayatna SH,
SIK membenarkan pihaknya mengamankan dua perempuan diduga melakukan
tindak pidana penipuan dan pemerasan dengan modus mengaku tim Sapu
Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Dari
wanita bernama MR (47) dan OA (23) disita barang bukti 12 brosur basmi
pungli 25 brosur gratis kaki lima, kwitansi, 28 lembar catatan
pengutipan uang dari masyarakat tentang pembangunan pertanahan Sultan
Deli, uang diduga hasil penipuan dan pemerasan sebanyak Rp400 ribu,
majalah dan pakaian seragam pelaku.
Modus
dua anggota Saber Pungli palsu ini mengaku utusan dari Mabes Polri.
Kemudian memberikan brosur tentang basmi pungli dan brosur untuk tidak
dikutip bayaran parkir. Lalu kepada para korbannya meminta bantuan untuk
pembangunan Kantor Badan Pertanahan Sultan Deli.
Akibat
ulah MR dan OA, ada enam pelaku usaha menjadi korban dan telah
mendatangi ke Polsek Delitua untuk menyampaikan keberatan atas perbuatan
mereka.
Ke-6
korban tersebut masing-masing, Siti Madinah Nasution (27), pemilik
usaha Toko Randy Kids, Ayen (49), pemilik usaha Biru-biru foto, Alien
(62), pemilik usaha Hoki Ponsel, Sofian (42), pemilik usaha Toko Seria
Baru, Hendi Cokro (36), pemilik usaha Meimei Ponsel dan Purnomo (26),
karyawan Toko Suka Berkawan, Delitua.
Liputan : Tia,Divisi Mabes Polri/ redaksi