Truck Kayu Melenggang PT. LABUHAN BATU INDAH Abaikan Rekomendasi DPRD LABURA

/ Sabtu, 15 Oktober 2016 / 15.53 WIB
SUARAaktual‎.com‎| Kabupaten Labura‎ –‎  ‎Jum'at 14 Oktober 2016, sekira pukul 18.00 Wib, 5 unit truck pengangkut kayu Log milik PT. Labuhan Batu Indah berhasil melenggang keluar dari lokasi sengketa dengan warga, sehingga berujung penahanan di desa Hatapang. 

Bahkan ketika ditanyai awak media pada salah satu supir truck yang enggan disebutkan namanya, saat truck-truck tersebut mengisi BBM di salah satu SPBU. Sang supir mengatakan bahwa truck yang ia kemudikan merupakan truck yang ditahan warga desa Hatapang sebulan yang Lalu.

Entah atas izin siapa, publik di negeri Basimpul Kuat Babontuk Elok pun terlihat terperangah melihat kejadian tersebut. Pasalnya berselang empat hari dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) (14/10) antara komisi A, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kepala Desa Hatapang dan masyarakat desa Hatapang.

RDP digelar terkait aktifitas penebangan kayu di desa Hatapang yang dilakukan oleh PT. Labuhan Batu Indah milik H. Taufik Lubis, ekses penebangan menimbulkan polemik di tengah warga Labura khususnya warga desa Hatapang, warga mengeluhkan tentang pencemaran sungai yang mengapit desa Hatapang, resiko bencana serta pengrusakan ekosistem secara massif.

Dalam RDP yang lalu, juga terungkap ada dugaan warga desa Hatapang tidak di mintai persetujuan sebelum izin UKL/UPL PT. Labuhan Batu Indah  diterbitkan. Selain pelanggaran izin koridor yang telah di terbitkan sebelumnya oleh dinas Kehutanan Provinsi, dengan alasan masih dalam batas toleransi.

RDP 10 Oktober yang lalu, nihil kehadiran pengusaha pemilik PT. LABUHAN BATU INDAH sekaligus pemilik ijin IPK, serta sekertaris desa Madan Munthe yang pada saat penerbitan izin merupakan Pjs Kepala Desa Hatapang pada saat itu, menurut warga dalam RDP sang sekdes juga bekerja di PT yang sedang dipermasalahkan tersebut.

Ketua Komisi A Lumba Munthe kepada masyarakat mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya menghentikan aktivitas tersebut,dan terkait pengaduan pihak Perusahaan yang melaporkan atas penahanan 5 unit truck yang dilakukan masyarakat agar tidak dikawatirkan," kalau masalah itu jangan takut ,pada UU 32 Tahun 2009 pasal 66 dijelaskan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.,jadi jangan kuatir" katanya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tidak dihadiri pengusaha, akhirnya merekomendasikan agar aktivitas penumbangan di desa Hatapang dihentikan sebelum ada keputusan tentang Perijinan dan peninjauan ,dan 5 truck tetap ditempat.

Liputan          : Teuku Irfan‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p