Bea dan Cukai Pekanbaru Musnahkan Puluhan Ton Bawang Ilegal

/ Sabtu, 22 Oktober 2016 / 06.45 WIB
SUARAaktual‎.com‎| Pekanbaru  –‎ Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) bawang merah ilegal eks impor dengan jumlah keseluruhan  -+3550 karung (31,9 ton) dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 319.500.000,dengan potensi kerugian negara secara materil dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 130.995.000,- 

Hasil tangkapan tersebut dari koordinasi antara unit pengawasan KPPBC TMP B Pekanbaru dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat dan KPPBC Tipe Pratama Bengkalis, Jumat (21/10).

Pemusnahan dilakukan dengan digiling dan ditimbun oleh alat berat berjenis eskavator di jalan Pemasyarakatan Rumbai Pekanbaru tepatnya di pemukiman lingkungan area Lapas Terbuka Kelas III Rumbai Kota Pekanbaru.

''Pemusnahan terhadap barang bukti (BB) bawang merah ilegal ini merupakan barang bukti tangkapan KPPBC TMP B Pekanbaru dengan Kantor Wilayah DJBC Riau dan Sumatera Barat dan KPPBC Tipe Pratama Bengkalis,Hari ini KPPBC TMP B Pekanbaru melakukan pemusnahannya dengan secara simbolis.

Secara kesehatan bawang merah yang masuk melalui jalur tidak resmi yang selain melanggar undang- undang karantina pertanian sedangkan secara inmateril pemasukan bawang merah eks impor ini dapat mengganggu produksi bawang merah petani lokal dan juga bawang merah ini masuk ke riau tidak melalui tinfakan karantina sehingga berpotensi membawa hama penyakit yang dapat membahayakan tumbuhan di dalam negeri.

Sekedar informasi pihak Bea cukai memusnakan bawang merah ilegal dengan cara menimbun bawang merah dengan kedalaman sekitar 3 meter ‎ dan tanpa memberi racun hama,hal ini bisa jadi menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan,karena bisa jadi barang tersebut dapat di ambil kembali oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Liputan           : Windy Priyanto‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p