SUARAaktual.com | Pekanbaru - Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Hari ini Rabu (21/09/16) menerima Bakal pasangan Calon Walikota dan Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru dari jalur independent pada pukul12.30 WIB.
Pendaftaran pertama bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru dilakukan oleh Bakal Calon Walikota serta Bakal Calon Wakil Walikota Pekanbaru dari pasangan jalur Independent DR. Syahril - Said Zohrin, yang telah dibuka oleh KPU mulai hari ini 21 -23 september mendatang.
Komisioner KPU telah menerima berkas dari pasangan Balon Walikota Syahril dan dianggap sah dan telah terverifikasi sebanyak pendaftaran pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota pekanbaru dari jalur independent ini langsung di terima oleh komisioner KPU.
Dalam pernyataannya di ruangan KPU Syahril mengatakan bahwa berkas yang dikirim ke KPU tidak sia-sia, dan juga akan menambahkan kekurangan berkas yang dibutuhlan oleh KPU.
Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU untuk persyaratan pencalonan pasangan jalur independen ini masih kekurangan sekitar 16. 341 fotocopy KTP, dan sesuai persyaratan peraturan KPU harus menyerahkan jumlah dukungan dua kali lipat data yang kurang saat pendaftaran, adanya kekurangan KTP sebanyak 30.700, menjelang tanggal 29 mendatang pihaknya tidak ada kekhawatiran untuk mencukupi kekurangan tersebut dan tampak terlihat optimis dapat melengkapi kekurangan berkas.
"Kami bersinergi bersama masyarakat, dan tanggal 29 bulan ini kami akan mengantarkan kekurangan yang diminta oleh pihak KPU".
Di katakan syahril bahwa Kekurangan berkas yang ada karena adanya Kendala faktor eksternal, seperti adanya masyarakat yang menyerahkan KTP kepada yang lain tapi menyerahkan juga kepada kami,jelas syahril.
ketua KPU kota pekanbaru Amir Sanjaya mengungkapkan bahwa pasangan bakal calon walikota dan wakil Walikota Pekanbaru diberikan batas waktu untuk melengkapi berkas pada tanggal 29 sampai 1 oktober mendatang.
Liputan : Adek Hrp