SUARAaktual.com | Pekanbaru - Jajaran Polsek Kampar Resor Kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Dusun Sei Sialang Desa Rumbio Kecamatan Kampar kamis (15/08/16).
Tersangka kasus narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MS alias IZ (LK 33 TH), seorang sopir warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari penangkapan tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 3 paket sedang narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah HP serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Kamis (15/9/2016) sekira pukul 15.00 Wib, ketika Personil Polsek Kampar mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika jenis Shabu-shabu di Dusun Pulau Sialang Desa Rumbio.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, tim opsnal Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar TKP.
Sekira pukul 20.00 wib, tim opsnal Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman, SH melihat target sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian dilakukan penggerebekan dan penangkapan.
Setelah mengamankan tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka dan ditemukan 3 paket sedang Narkotika jenis shabu-shabu yang di bungkus dengan plastik bening, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S. Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Liputan : Redaksi