Cabuli Anak Berusia 7 Thn,Polsek Polres Kampar Amankan DB

/ Senin, 05 September 2016 / 13.19 WIB
SUARAaktual‎.‎com | ‎Kabupaten Kampar –‎ ‎ ‎Jajaran Polsek Tapung Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Dusun I Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Minggu (04/09/16).

Tersangka kasus pencabulan anak yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DB alias DY (LK 34 TH) warga Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan hulu.

DB alias DY diduga telah melakukan pencabulan terhadap AL anak perempuan berumur 7 tahun sebagaimana dilaporkan LS (PR 30 TH) orang tua korban kepada pihak Kepolisian.
               
Diceritakan bahwa peristiwa ini terjadi pada hari Kamis (1/9) sekira pukul 15.00 wib, saat itu korban tengah bermain dengan temannya Radit dan Nadia, tiba tiba datang pelaku DB alias DY dan  mengajak korban bersama temannya mencarii daun pandan di tepi sungai Lindai.

Sesampai dipinggiran sungai, kedua teman korban langsung mandi di sungai, sedangkan pelaku dan korban berada di pinggir sungai.  

Tidak lama berselang pelaku mengajak korban mencari buah durian di sekitar pinggiran sungai dan pelaku kemudian menggendong korban.

Setibanya dekat pohon durian, korban diturunkan dan pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban lalu meraba kemaluan korban. 

Perbuatan bejat pelaku ini terhenti karena kedua teman korban memanggilnya,  mendengar suara tersebut terlapor langsung membawa korban untuk menjumpai temannya dan setelah itu langsung pergi. 

Teman korban Nadia bertanya kepada korban " Kemana kau tadi " lalu dijawab korban "pergi mencari buah durian, dan Bapak tadi tu gatal, dipegangnya kemaluanku" kata korban. 

Peristiwa tersebut kemudian disampaikan korban kepada orangtuanya dan kemudian oleh orangtua korban dilaporkan kepada pihak Kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hulu langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada dilakukan penangkapan terhadap tersangka DB alias DY.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hulu AKP M. Nurman SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Editor          : Amex
Liputan      : Redaksi‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p