Komite Serta Kepsek SMAN 11 Pekanbaru "Langgar Permendikbud 80 Thn 2015,PP 17 Thn 2010 dan Permendiknas 13 thn 2007"

/ Sabtu, 03 September 2016 / 08.44 WIB
Dana Rp.1.200.000 di alokasikan Ac,Semenisasi dan penambahan daya
SUARAaktual‎.‎com | Pekanbaru –‎ ‎Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Permendikbud Nomor   80 Tahun 2015,Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Petunjuk Teknis atau Juknis BOS 2016 Bab V Poin 5. Huruf B dapat digunakan untuk Pembiayaan  Langganan Daya dan Jasa berbunyi " Pembiayaan pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik,Dan pada point 8,Dana BOS dapat digunakan untuk Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/prasarana Sekolah. Biaya untuk memelihara dan memperbaiki Sarana dan Prasarana  sekolah dalam rangka perawatan agar tetap berfungsi dan layak  digunakan sebagaimana dimaksud diatas, meliputi: 
a. Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, meubelair, lantai ubin/keramik, plafond, lampu/bohlam dan lainnya; 
b. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC).

Serta menurut Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010,dalam Pasal 181 poin D dijelaskan."Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :d. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Larangan tersebut diatas harus dimaknai sebagai upaya untuk menjauhkan diri dari kemungkinan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah seakan ikut-ikutan menumbuh suburkan praktik Korupsi dan KKN dalam pelaksanaan peran dan tugasnya untuk meningkatkan layanan pendidikan.



Namun sayang Peraturan hanyalah sekedar peraturan,yang tidak dapat memberikan sanksi apapun kepada oknum dan atau pihak yang diduga melanggar peraturan yang sudah ada dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Seperti halnya pihak SMAN 11 Kota Pekanbaru,baik itu diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah maupun Ketua Komite Sekolah.



Sebagaimana yang telah di publikasikan oleh awak media ini sebelumnya,dimana pihak sekolah yang diduga melalui Komite telah melakukan pemungutan uang sebesar Rp 1.200.000/Siswa pada Siswa Baru T.A 2016.Yang mana pungutan tersebut digunakan untuk Penambahan Kilo Meter atau Penambahan Daya Listrik dengan Kapasitas 10.000 Kwh,Penambahan ketebalan lapangan olah raga setebal 7 cm serta Pembelian Ac sebanyak 6 Unit,sebagaimana yang telah di akui oleh Drs.Rasidan Kepsek.

Sementara menurut pengakuan yang di peroleh dari Agus Supriyanto pemungutan Dana tersebut,digunakan untuk melakukan perbaikan dan pembelian kursi&pintu wc,untuk pembayaran Tenaga Honorer,Ac dan sebagainya sebagaimana yang telah diakui dan dipublikasikan awak media baru-baru ini.

Untuk diketahui bahwa PNS atau pihak sekolah  yang memungut biaya sekolah yang dilakukan hanya sepihak,diduga dapat melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Bahkan Pelaku juga dapat di anggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.


Dan menurut Pasal 212 poin (3) dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2010 dijelaskan juga, " Pendidik atau tenaga kependidikan pegawai negeri sipil yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."



Terlepas hal tersebut diatas,Drs.Rasidan juga telah "melanggar Permendiknas Ni 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah.Dimana selaku Kepala Sekolah dirinya diduga tidak memiliki Kompetensi Diri,diantaranya :
1.Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak ‎mulia, dan menjadi teladan  akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah. 
2.Memiliki integritas kepribadian  sebagai pemimpin. 


3.Memiliki keinginan yang kuat  dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah. 


4.Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. 
5.Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/ madrasah.


Akan hal tersebut diatas,hendaknya Gubernur Riau dan Walikota Pekanbaru segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak Sekolah SMAN 11 Pekanbaru,sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.





Editor : Amex

Liputan : Ismail Sarlata‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p