Dugaan Pungutan Rp.1.200.000/Siswa,Komisi III DPRD Pekanbaru Angkat Bicara

/ Selasa, 06 September 2016 / 09.56 WIB


" Komisi III DPRD Kota Pekanbaru,akan segera lakukan pemanggilan terhadap Ketua Komite serta Rasidan Kepala Sekolah SMAN 11 Pekanbaru.Untuk dimintai penjelasan, akan pungutan yang telah dilakukan terhadap orang tua sebesar Rp.1.200.000/Siswa baru "


SUARAaktual‎.‎com | ‎Pekanbaru –‎ ‎ Akan hal adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah melalui Komite sebesar Rp 1.200.000/siswa baru Tahun Ajaran 2016,yang diduga dilakukan Kepala Sekolah melalui Komite dengan dalil "Peningkatan Mutu". H.Marlis Kasim Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota dari Praktisi PKB,angkat bicara saat dijumpai Suaraaktual.com diruang kerjanya yang berlokasi di Gedung DPRD Kota Pekanbaru Lt 1 Jl.Jendral Sudirman Kota Pekanbaru.Senin (05/09/2016).
H.Marlis Kasim mengetahui hal ini pihaknya dalam minggu ini segera memanggil pihak Komite dan sekolah SMAN 11 Prkanbaru." Intinya pungutan-pungutan tersebut tidak diperbolehkan,kita tau sekarang ini Dewan Komite dalam membawa rapat itu tidak ada sampai 50%.dari jumlah wali murid dimanapun.Kalau mengundang musyawarah,tidak ada sampai 50% lebih dari satu,itulah menjadi suatu Keputusan,boleh di chek.Jadi keputusan itu adalah keputusan Komite,bukan hasil musyawarah dengan wali murid.Komite itu kan perwakilan dari wali murid,itu kebanyakkan.Kalau memang ada membeli segala macam,jangan di beban kan kepada siswa baru,dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama seluruh murid,seluruh wali murid yang ada.Jangan mentang-mentang penerimaan murid di bebankan,ini lebih parah lagi."Jelas H.Marlis Kasim,setelah mengetahui pemberitaan di media ‎akan dugaan pungutan yang dilakukan pihak sekolah sebesar Rp 1.200.000/Siswa baru.
" Sementara Dunia Pendidikan ini sudah wajib 12 tahun, bukan lagi 9 tahun.Apa yang dikatakan wajib belajar?,kata wajib yang tidak boleh dibebankan pada wali murid,tapi kalau ada orang tua murid yang tidak mau menyekolahkan anaknya,dikarenakan diminta tenaganya untuk mencari nafkah maka kita harus memberitaunya,itulah tujuan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa .Oleh karena itu jangan dibebankan kepada wali murid,kalau memang mau seikhlas wali murid saja.Jangan ada penetapan,ada barangkali perlakuan subsidi silang,ya kalau penghasilan masyarakat itu merata.Kalau sudah ada ketetapan sebesar Rp 1.200.00, itu berarti sudah ada pemaksaan,kalau di tanyakan satu persatu pasti wali murid ada yang tidak mampu."  Tambah H.Marlis Kasim kepada ‎Suaraaktual.com.‎
" Kalau menurut saya,ini harus diberikan sanksi supaya jangan menjadi Preseden buruk bagi sekolah-sekolah lain.Sanksi apa?,tergantung pemerintah Dinas dan Walikota.Walikota untuk baju seragam saja,tidak boleh dibeli di sekolah.Silahkan kalau mau ada ketentuan seragam harus sama,silahkan wali.murid membuat sendiri asal sama,kualitas silahkan saja tergantung kemampuan." Kembali ungkapnya (H.Marlis Kasim*red) Praktisi PKB
Ungkapnya lagi" Kemarin hanya bebarapa sekolah negeri yang dapat mengikuti ujian nasional berbasis komputer,kenapa itu itu yang tidak di belikan?.Kenapa harus Ac?,menyenangkan guru, kalau memang mau menaikkan kualitas." Tegas saat awak media‎ menunjukkan  3 item yakni Ac,penambahan kilometer dan penambahan penebalan lapangan olah raga yang dijadikan sebagai dalil peningkatan mutu.
Dan saat dimintakan tanggapan akan sikap Rasidan selaku Kepala Sekolah SMAN 11 Pekanbaru,yang terkesan tunggangi Permendiknas No 13 tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah.‎
" Kalau memang itu ya melanggar,tapi yakinlah kalau orang yang terkesan salah dan sudah tersudut,maka muncullah pertama groginya,emosionalnya muncul.Kalau sudah muncul emosional,tentu tidak lagi beretika baik.Itu sudah jelas salah,dia harus Sopan,Santun,karena Kepala Sekolah yang namanya Pimpinan itu sama dengan Tong Sampah,yang baik masuk apalagi yang buruk.Dia harus peka terhadap segala sesuatu,kalau tidak bisa memberi jawaban panggil Ketua Komitenya.Nah sekarang yang melakukan pungutan itu Komite atau sekolah?,yang mempergunakan uang itu Komite atau Sekolah?.Ada tidak buku keuangan Komite,untuk mempertanggung jawabkan itu.Kalau ada kuasa dari Komite yang melakukan sekolah memungutnya sah-sah saja, jika komite yang meminta,karena sekolah yang berhadapan langsung dengan siswa.Namun setelah itu diserahkan secara tertulis pada Komite tapi harus di serahkan juga secara tertulis oleh pihak sekolah.Ada tidak buku keuangan komite yang bisa mempertanggung jawabkan itu?,coba buka buku dewan komite,apa saja yang telah dilakukan Komite." Tagas H.Marlis Kasim
Di akhir perbincangan,saat di pertanyakan  sikap yang akan di ambil Anggota DPRD Kota Pekanbaru Komisi III (Tiga)." Kita akan lakukan Musyawarah dengan Ketua Komisi III terlebih dahulu,yang pastinya akan kita lakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah dan Ketua Komite minta klarifikasinya." Tutupnya pada ‎Suaraaktual.com
Usai memperoleh informasi serta memberi tanggapan akan hal tersebut diatas,dirinya langsung menghubungi Agus Supriyanto Ketua Komite SMAN 11 Pekanbaru ke nomor pribadi miliknya (Agus Supriyanto*red) 08127671xxxx.Untuk meminta klarifikasi via telp seluler,dan meminta kesediaan waktunya untuk dapat di klarifikasi setelah Komisi III melakukan Rapat.
Editor             : Amex
Liputan         : Ismail Sarlata‎

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p