Ket Foto : Umbul - Umbul Milik Salah satu brand Rokok yang gencar mempromosikan di beberapa ruas daerah Pekanbaru.
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Untuk meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya daerah Kota Pekanbaru, iklan reklame seperti umbul - umbul, Baliho, Neon box dan sebagainya merupakan Pendapatan yang cukup menggiurkan bagi kas keuangan Kota Pekanbaru.
Namun saat ditelusuri beberapa ruas jalan daerah di Pekanbaru, seperti Jalan KH.Ahmad dahlan, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Sudirman menuju Simpang tiga serta beberapa ruas jalan lainnya,
Salah satu brand Rokok Maxus kedapatan puluhan umbul - umbulnya tidak di cap atau tidak ada tandatangan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru.
Saat awak media menanyakan berapa harga umbul - umbul dipasang di beberapa ruas jalan, Menurut staff Dispenda Kota Pekanbaru, hitungan tersebut panjang x lebar x hari x kelas jalan yang akan dipasang, dapatlah hasilnya.
"Pemasangan umbul - umbul seperti Jalan Sudirman, Ahmad Yani, Jalan Riau, Jalan Soekarno Hatta itu harga kelas satu. Ada beberapa kelas jalan, dan itu harganya berbeda - beda. Contohnya Kelas jalan 1 harganya Rp. 10.000, Kelas Jalan 2, Harganya Rp.7500 dan Kelas jalan 3 Rp. 5000," ujar staff tersebut.
Menurut informasi terpercaya, sebenarnya banyak umbul - umbul brand Rokok Maxus yang tidak di cap atau tidak ditandatangi oleh Dispenda Kota Pekanbaru. "Bahkan yang lebih parahnya lagi, diduga pendataan pajak reklame tersebut ada yang tidak masuk sistem. Ini jelas merugikan PAD Kota Pekanbaru," ujar narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Bukan hanya itu saja, lanjutnya, Neonbox salah satu brand Rokok di Jalan Riau bagaimana perizinannya. Contoh yang gampang dilihat di depan kediaman Walikota Pekanbaru, Mereka memasang neonbox tersebut di tanah punya Provinsi Riau. "Apakah sudah ada izinnya belum? Hitungan pajaknya beda lagi lho. Kalau dihitung, banyak duitnya disana. Ibaratnya, Perusahaan tersebut jualan pagi, siang dan malam. Neonbox tersebut sebanyak 50 pcs di kanan kiri jalan Riau," sebutnya.
Untuk lebih pastinya, tambahnya, anda coba minta Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Dispenda Kota. Disana akan terlihat semuanya.
Mengenai perihal tersebut, awak media mencoba mengkorfimasi ke Bidang Pendataan, Andry dan Kadis Dispenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Namun Keduanya tidak pernah ada ditempat saat awak media kesana.
Liputan : Exa