POLSEK KAMPAR BERHASIL TANGKAP DPO KASUS CURAT
SUARAaktual.com | Kabupaten Kampar – Sepertinya peristiwa ini kita harus memberikan apresiasi terhadap kinerja kepolisian,pasalnya tidak kurun waktu lama pihak kepolisian berhasil meringkus DPO Curat di wilayahnya. Penangkapan itu bermula pada saat Selasa 23/08/16 sekira pukul 14.30 wib, Jajaran Polsek Kampar melakukan penangkapan terhadap DPO kasus Curat (Pencurian dengan pemberatan) yang terjadi pada hari Minggu 13 Maret 2016 lalu di warung milik Sdr. Burman Efendi yang berlokasi di Dusun IV Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar.
Tersangka kasus Curat yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah RM Alias RR (LK 28 TH) warga Kampung Tengah Desa Rumbio Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 13 Maret 2016 sekira pukul 20.00 wib, sebagaimana diceritakan pelapor saat tiba di warung miliknya mendapati pintu belakang warung dalam keadaan terbuka.Kemudian terlihat diloteng / plafon telah dirusak dan dijebol dengan menggunakan benda keras.
Setelah dicek keadaan di dalam warung terlihat barang-barang dagangan miliknya telah berserakan. Beberapa barang telah hilang berupa beras sebanyak 6 karung, minyak goreng sebanyak 4 bungkung dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta serta beberapa barang lainnya. Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 3 Juta, atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Kampar.
Dari hasil penyelidikan petugas diketahui pelakunya adalah RM alias RR, namun saat dicari petugas tersangka ini telah melarikan diri.Kemudian pada hari Selasa 23 Agustus 2016 sekira pukul 14.30 Wib, Kanit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi bahwa tersangka RM Alias RR sedang berada disebuah warung yang berlokasi di Desa Padang Luas Kecamatan Tambang.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal Polsek Kampar dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aulia Rahman langsung melakukan penangkapan terhadap DPO ini, bersama tersangka kemudian disita barang bukti sebilah parang dan 1/4 karung sisa beras yang telah dicuri tersangka .
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RM alias RR beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum.
Editor : Amex
Liputan : rilis/jhony