
Adapun jumlah warga melakukan penolakan tersebut berjmlah +- 100 org terdiri dari laki-laki dan perempuan yang di kordinir oleh Kadus 4 Sido Mukti sdr ARI dan pengurus majlis taklim ibu-ibu saudari SITI SANTI SANTIA.
Menurut keterangan dari kedua kordinator tersebut bahwa keberadaan kafe tersebut sering kali disalah gunakan menjadi tempat maksiat penjualan minuman beralkohol dan tempat transaksi narkoba serta menyediakan wanita penghibur.
Dampak dari keberadaan kafe tersebut merusak moral dan akhlak warga. Kronologis : sekira pukul 22.00 wib warga datang ke kafe milik sdr BABE d Dusun 4 Sido Mukti Desa Suka Mulya, selanjutnya warga lansung mnyuruh semua penghuni kafe untuk keluar dan setelah itu warga masuk ke dalam kafe kemudian mengeluarkan barang-barang seperti sound sistem dan kasur, sedangkan minuman jenis bir dikeluarkan dan di bakar oleh warga
setelah minuman tersebut d bakar warga yg terdiri dari ibu2 merusak jendela dan dinding bangunan yang terbuat dari papan, sekira pukul 22.30 wib personil polsek Bangkinang Kota dan Polres kampar tiba d TKP dan lansung mengamankan Perempuan pekerja kafe sebanyak 5 orang berinsial (R-T),36 Thn, (L-A) 30 Thn (S-I) 82 thn(E-T)21 Thn(I-A)28 Thn dan lansung di bawa ke Polsek bangkinang kota untuk di proses secara hukum (Liputan Kurniawan)