Ilustrasi
SUARAaktual.com | Kabupaten Labura – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) Segera dalam Waktu dekat akan mengalami perombakan.Hal ini didasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,demikian hal ini disampaikan oleh Kabag Organisasi dan Tata Pemerintahan Pemkab Labura Eddi Malvin Sihaloho S.Sos,Rabu (10/8).
Ditambahkannya,bahwa peraturan pemerintah ini bertujuan untuk menjadikan pemerintah daerah minim struktur tapi kaya fungsi.Sekaligus efektivitas efisiensi anggaran." Akan ada dinas yang ditiadakan dan ada pula dinas yang dibentuk baru.Demikian juga ada penggabungan terhadap dinas yang dinilai serumpun.Misalnya, untuk Peternakan dan perikanan yang selama ini masuk ke dinas kelautan maka nantinya akan digabungkan ke dinas pertanian" jelasnya.
Terkait hal tersebut pemkab Labura sudah melakukan berbagai persiapan." Pemkab sudah melakukan validasi data.Selanjutnya melakukan penilaian terhadap masing-masing perangkat daerah.Kemudian merumuskan nomenklatur.Setelah itu dilanjutkan dengan pengajuan Ranperda ke dewan" ujar Eddi.
Penilaian tersebut berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan akan diklasifikasikan dalam tiga tipe yaitu tipe A,B dan C." Penentuan tipe ini berdasarkan beban kerja atau bidang yang ada pada dinas tersebut.Tipe C terdiri dari 2 bidang,tipe B 3 bidang dan tipe A terdiri dari 4 bidang"ungkapnya.
Mengenai jumlah SKPD yang mungkin akan dibentuk di Labura, Eddi Sihaloho menyebutkan akan ada 29 dinas/badan.Jumlah ini hampir tidak mengalami perubahan dengan SKPDLabura saat ini."Gak jauh perbedaannya dengan yang lama sejumlah 30 SKPD dan nomenklaturnya masi dalam pembahasan.Nantinya akan ada penambahan dan pengurangan.Sekarang ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan OPD ini.Sesuai arahan dari pemerintah pusat,direncanakan akhir Agustus sudah rampung" tutupnya.
Editor : Amex
Liputan : Kurnianto