"Permendikbud Larang Sekolah Menjual Buku dan LKS"
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Beragam pembayaran diterapkan sekolah pada musim tahun ajaran baru. Mulai dari pengadaan dan penjualan seragam sekolah, buku paket, dan buku pendamping atau Lembar Kerja Siswa (LKS).
Meski pemerintah melarang jual beli LKS, namun sekolah tak memperdulikannya. Sekolah terang-terangan menjual LKS itu kepada siswa dan disinyalir itu dilakukan atas sepengetahuan para pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Maraknya jual beli LKS ini terjadi karena besarnya potensi keuntungan yang bisa didapatkan oleh pihak sekolah jika berhasil menjual dalam jumlah banyak. Keuntungan itu berasal dari selisih harga buku atau LKS dan komisi yang diberikan penerbit atau distributor buku menggiurkan.
Pelarangan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2008 tentang larangan tenaga pendidik baik, guru, Disdik, Pemda secara langsung maupun tidak langsung menjual atau menjadi distributor buku sekolah baik buku paket maupun LKS.
Permendikbud no 2 tahun 2008 pasal 11 "Pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pendidikan daerah, dan/atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan/atau tenaga kependidikan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun bekerjasama dengan pihak lain, dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan atau kepada satuan pendidikan yang bersangkutan, kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh departemen, departemen yang menangani urusan agama, dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) dan dinyatakan dapat di perdagangkan sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (1)"
Muhammad Faisal selaku praktisi Pendidikan gerah melihat hampir seluruh Sekolah melakukan jual beli buku,bangku sekolah dan juga pakaian seragam sekolah, menjadi ajang bisnis.
Dalam hal ini M.Faisal S.Pd meminta kepada pemerintah kota Pekanbaru dan Pemerintah pusat agar segera menindak tegas bagi sekolah yang melakukan jual buku LKS,Bangku sekolah dan juga pakaian seragam sekolah,bila perlu beri sangsi pencopotan Jabatan" tegas Faisal.
Karna lanjut Faisal,apa bila sanksi di berikan oleh pihak sekolah,maka peraturan tidak akan lagi di langgar oleh oknum sekolah.
Karna lanjut Faisal,apa bila sanksi di berikan oleh pihak sekolah,maka peraturan tidak akan lagi di langgar oleh oknum sekolah.
Editor : Amex
Liputan : Wira Siregar