Dalil Peningkatan Mutu, "Sekolah kembali lakukan pungutan pada Siswa Baru T.A 2016"

/ Kamis, 25 Agustus 2016 / 23.53 WIB
Drs.Saridan Kepsek SMAN 11 Kota Pekanbaru

SUARAaktual‎.‎com | ‎Pekanbaru  –‎ Lagi-lagi adanya oknum sekolah melanggar Peraturan Pemerintah,dengan dalil pengembangan mutu Pendidikan yang selalu dijadikan Kambing Hitam bagi Oknum Sekolah untuk melakukan Pungutan kepada Wali Murid ( Orang Tua ),yang diduga untuk meraup keuntungan Pribadi maupun Golongan.

Seperti halnya pengakuan yang di peroleh Suara Aktual,Drs.Saridan Kepsek SMAN 11 Kota Pekanbaru,Kamis (25/08/2016).mengungkapkan Pihaknya tidak merasa bahwa yang di lakukan telah melanggar Peraturan Pemerintah" Saya dulu merasakan jadi guru disini,yang dulu ruang guru hanya menggunakan Kipas listrik langsung mati,Sekarang sudah pakai Ac,serta kita sudah menambah Daya Kilo Meter."ucapnya kepada SUARAaktual.

Saat awak media mempertanyakan dana pembelian AC dan penambahan daya listrik tersebut ? Drs.Saridan buka-bukaan" Itu Kami yang minta pada Siswa Baru,Komite yang minta kita minta sebesar Rp 1.200.000 per siswa pada orang tua Siswa baru.Dan Dana bos tidak boleh membeli hanya bisa untuk oprasional,dan sekolah lain ada yang lebih besar dari kami." Jawab Drs Saridan

Kembali saat Suara Aktual.com (SA) mempertanyakan,apakah pungutan tersebut dibunyikan dengan sebutan uang pembangunan?,serta apakah kegiatan tersebut di legalkan oleh dirinya sebagai Kepala Sekolah?.

Dirinya (Saridan*red) yang sedikit meradang dengan nada tinggi mengatakan" Uang Peningkatan Mutu,Itu urusan komite saya tidak tau,yang bertanggung jawabkan Komite.Bapak bertanya pada saya masalah apa sebenarnya ini?,kalau untuk mengorek saya tidak mau sih ya...,itu tak urusan saya doh." Tutup Drs.Saridan dengan sedikit emosi.

‎Sekedar informasi peraturan pemerintah RI no 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal 181 huruf B yang berbunyi Pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidik, 

Tampaknya peraturan yang telah di buat sepertinya hanya sekedar peraturan saja, sebaiknya harus ada tindakan kongkrit dari pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memberi sanksi kepada seluruh sekolah yang melanggar peraturan pemerintah tersebut.

Editor            : Amex
Liputan        : Ismail






Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p