SUARAaktual.com | Kabupaten Meranti - Perusahaan raksasa April Group dinilai telah mengabaikan intruksi pemerintah dan melanggar komitmenya sendiri. PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) April Group kembali melakukan perusakan hutan alam dan menggali kanal di Pulau Padang Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
“Sudah hampir dua bulan ini, tepatnya sejak bulan puasa kemaren RAPP terus melakukan kerja mereka di desa kami, mereka menumbang pohon-pohon kayu yang ada di hutan dengan mengunakan alat berat, kemudian membersihkan sisa tumbangan pohon dan semak hingga rata, selain itu perusahaan juga membuat kanal besar dengan menggali gambut. RAPP tidak hanya menggarap hutan tapi juga tanah olahan masyarakat Desa Bagan Melibur dan desa sekitarnya,” ungkap War seorang petani warga Desa Bagan Melibur.
“Selain bertani saya juga pencari madu lebah dan berburu sejak dulu, tapi sekarang semua sudah berubah madu lebah tidak lagi banyak seperti dulu apa lagi pelanduk atau kancil yang biasanya satu hari kami berburu bisa dapat 4-5 ekor sekarang 1 ekor pun payah. Hutan di tempat kami ini dah tinggal sedikit itupun masih mau digarap perusahaan, kehidupan kami makin sulit,” tambah War.
Sementara itu Pak Sumarjan, tokoh masyarakat Desa Bagan Melibur mengatakan, apa yang dilakukan RAPP itu sama dengan menganggap pemerintah dan masyarakat itu tidak ada dan tidak penting. "Sudah sangat jelas sekarang pemerintah melarang pembukaan lahan gambut sesuai dengan surat menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tanggal 3 November 2015 yang ditujukan untuk seluruh pimpinan perusahaan HTI, tapi kenyataanya malah sebaliknya,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, bersama Kepala Desa Bagan Melibur, BPD, Kadus dan RT sudah mendatangi pihak perusahaan untuk menghentikan pekerjaan mereka di dalam wilayah desa, tapi itu sama sekali tidak digubris. "Jika kami masyarakat ini yang tak dianggap gak apa-apa tapi kalau Kades pun sudah tidak dihargai oleh perusahaan itu kurang ajar namanya, ketika kami datang kelokasi yang perusahaan garap mereka berhenti kerja tapi ketika kami pulang mereka kembali kerja, sama persis seperti pencuri,” kata Sumarjan.
“Hingga hari ini, Rabu (27/7/16) PT RAPP masih terus bekerja menumbangkan hutan dan menggali gambut. Hal ini kami sudah laporkan ke Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bapak Makmun Murod, bahkan Pak Murod sudah turun langsung melihat lokasi yang dirusak RAPP, selain itu kita atas nama desa juga sudah melaporkan ke Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) di Jakarta melalui surat, tapi hingga sekarang belum ada kejelasan, kita sangat berharap pemerintah cepat menanggapi sebelum semua hutan dan lahan di desa kami digarap paksa oleh RAPP,” pungkas Sumarjan.
Untuk informasi tambahan Desa Bagan Melibur ini sebenarnya sudah dikeluarkan dari areal konsesi PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) group dari APRIL. Itu tertuang didalam SK.180/Menhut-II/2014 yang merupakan addendum dari izin IUPHHK HTI sebelumnya Nomor.327/Menhut-II/2009. Kemudian APRIL Group itu juga memiliki komitmen SFMP 2.0 untuk pengelolaan hutan berkelanjutan, didalam komitmen tersebut menjabarkan komitmen untuk tidak menebang hutan alam, tidak menggali gambut dan berlaku baik terhadap masyarakat dengan menghormati hak-hak masyarakat.
Editor : Amex
Liputan : Metroterkini.com