SUARAaktual.com | Kabupaten Pelalawan - Tanpa sedikitpun terbesik oleh para pelaku pemain judi ini,kalau mereka akan mendekam di balik penjara,enam pelaku ini kini bak bagai tersambar petir ketika pihak kepolisian menangkap mereka yang tengah asik bermain judi.
Pelaku judi jenis qiu-qiu yang berjumlah enam orang itu ditangkap di salah satu rumah pelaku berinisial SU di km 54 Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan pada Jumat (29/7/2016) sekitar pukul 02.00 wib dini hari. Saat di grebek ke enam pelaku ini sedang asyik bermain judi qiu-qiu dengan menggunakan taruhan uang.
Hal ini di ungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Sabtu (30/7/2016). " ya benar pelaku kita tangkap di rumah salah satu pelaku"terangnya
Hal ini di ungkapkan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH kepada awak media, Sabtu (30/7/2016). " ya benar pelaku kita tangkap di rumah salah satu pelaku"terangnya
Di katakan AKP Herman,Adapun ke enam pelaku yang ditangkap yakni SU warga Pangkalan Gondai Langgam, SI warga Tembilahan, ST warga Air Hitam, RS warga Bukit Kusuma, AR warga Bukit Kusuma dan SY warga Pangkalan Gonday Langgam.
Kejadian penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dengan ke 6 pelaku judi yakni pada Jumat (29/7/2016) sekira pukul 02.00 wib pelapor RD mendapat informasi bahwa di rumah berinisial SU sedang ada permainan judi, kemudian pelapor bersama Bripka Dedi dan Brigadir Eka berangkat menuju ke TKP yang berada di km 54 desa Pangkalan Gondai.
Saat pihak kepolisian bersama pelapor dan saksi I sampai ke lokasi perjudian,pihak kepolisian langsung melakukan pengrebekan dan terhadap enam orang yang sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu itu dengan menggunakan taruhan uang ,para pelaku judi tersebut langsung tak berkutik di hadapan pihak kepolisian dan ke enam pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor guna proses lebih lanjut.
Penangkapan itu di sertai dengan barang bukti yakni 1 set kartu kabuki berjumlah 28 lembar, 1 set kartu kabuki berjumlah 24 lembar, uang tunai sejumlah 815 ribu,tutup kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH.
Kejadian penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian dengan ke 6 pelaku judi yakni pada Jumat (29/7/2016) sekira pukul 02.00 wib pelapor RD mendapat informasi bahwa di rumah berinisial SU sedang ada permainan judi, kemudian pelapor bersama Bripka Dedi dan Brigadir Eka berangkat menuju ke TKP yang berada di km 54 desa Pangkalan Gondai.
Saat pihak kepolisian bersama pelapor dan saksi I sampai ke lokasi perjudian,pihak kepolisian langsung melakukan pengrebekan dan terhadap enam orang yang sedang asik bermain judi jenis qiu-qiu itu dengan menggunakan taruhan uang ,para pelaku judi tersebut langsung tak berkutik di hadapan pihak kepolisian dan ke enam pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke kantor guna proses lebih lanjut.
Penangkapan itu di sertai dengan barang bukti yakni 1 set kartu kabuki berjumlah 28 lembar, 1 set kartu kabuki berjumlah 24 lembar, uang tunai sejumlah 815 ribu,tutup kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH.
Editor : Amex
Liputan : Apriel Ruzman/Adek Hrp