SUARAaktual.com | Kabupaten Pelalawan - Kejaksaan Negeri (kejari) Pangkalan Kerinci menerapkan sistem pemeriksaan ketat bagi setiap pengunjung dan tamu yang datang, penerapan ini dilakukan guna meningkatkan keamanan serta meminimalisir adanya kejahatan lain seperti penyuapan dan kejahatan lainnya.
Selain pemeriksaan juga semua barang bawaan para tamu juga harus ditinggalkan pada tempat yang telah disediakan oleh petugas jaga yang piket, dan setelah akan pulang barang yang dititip baru boleh diambil kembali.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Intel kejaksaan Pelalawan M Fitriadhy, saat ditemui di ruangannya. “Semua barang bawaan, seperti tas termasuk hanphone tamu harus disimpan dalam loker yang sudah disediakan. para tamu gak usah takut barang-barang bawaanya hilang, karna sudah ada orang petugas piket yang menjaga dan juga rungan loker telah di lengkapi CCTV, jadi keamanan barang bawaan akan terjaga”. Ujarnya
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan diberlakukan pemeriksaan dan penitipan barang bawaan ini adalah guna meminimalisir adanya kejahatan-kejahatan yang tidak diinginkan, seperti penyuapan dan kejahatan lainnya.
“dengan kita terapkannya peraturan seperti ini setidaknya sudah meminimalisir dan mencegah kejahatan yang tidak kita inginkan”. Tutupnya. [Liputan Apriel Ruzman].
Selain pemeriksaan juga semua barang bawaan para tamu juga harus ditinggalkan pada tempat yang telah disediakan oleh petugas jaga yang piket, dan setelah akan pulang barang yang dititip baru boleh diambil kembali.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Intel kejaksaan Pelalawan M Fitriadhy, saat ditemui di ruangannya. “Semua barang bawaan, seperti tas termasuk hanphone tamu harus disimpan dalam loker yang sudah disediakan. para tamu gak usah takut barang-barang bawaanya hilang, karna sudah ada orang petugas piket yang menjaga dan juga rungan loker telah di lengkapi CCTV, jadi keamanan barang bawaan akan terjaga”. Ujarnya
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan diberlakukan pemeriksaan dan penitipan barang bawaan ini adalah guna meminimalisir adanya kejahatan-kejahatan yang tidak diinginkan, seperti penyuapan dan kejahatan lainnya.
“dengan kita terapkannya peraturan seperti ini setidaknya sudah meminimalisir dan mencegah kejahatan yang tidak kita inginkan”. Tutupnya. [Liputan Apriel Ruzman].