DPD KNPI Labura Minta Bebaskan Dody Sutanto

/ Jumat, 17 Juni 2016 / 07.52 WIB
SUARAaktual.com ‎| ‎Kabupaten Labura - Menangapi penahanan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut Dody Sutanto (34), oleh penyidik Sub Direktorat II/Cyber Crime Polda Sumut atas kasus pencemaran nama baik terhadap H Anif, (11/03/16) yang lalu.

Sekedar informasi, penahanan Dody Sutanto berawal dari postingan berita tentang H. Anif disalah satu media online di kota Medan. Postingan tersebut kemudian menjadi perbincangan hangat ketika akun media sosial Facebook milik ketua DPD KNPI Sumut Dody Sutanto, turut memposting berita terkait orang kuat di Sumut tersebut.

Alhasil H. Anif pun meradang, melalui kuasa hukumnya H. Anif melaporkan Dody Sutanto ke Polda Sumut. Dalam kasus tersebut, Dody Sutanto dipersalahkan melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun.

Saat dikunjungi awak media beberapa waktu yang lalu, Dody Sutanto mengaku tidak pernah menyebarkan berita tentang H Anif ke orang lain pada akun facebooknya, “akun saya pun sering dibajak orang lain. Bahkan belakangan ini, akun saya dibajak orang lain di Newzeland, padahal saya tidak pernah ke sana dan itu sudah kami sampaikan kepada penyidik," kata Dodi.

Diakuinya, berita tentang H Anif terkait kasus korupsi, diperolehnya dari orang lain dan berita yang diterima itu tidak pernah di share atau didistribusikan kepada orang lain, "kalau anda menerima berita dari orang lain melalui akun media social,  apakah itu salah selagi tidak kita sebarluaskan," jelas dia.

Terkait silang sengkarut permasalahan hukum yang menjerat ketua DPD KNPI Sumut, Irpan Asri Ritonga , SE selaku ketua DPD KNPI Kabupaten Labuhanbatu Utara, mempertanyakan tindakan aparat kepolisian Polda Sumut yang begitu getolnya ingin memenjarakan ketua DPD KNPI Sumut.

Pasalnya, menurut Irpan kejanggalan terlihat dari terabaikannya si pembuat berita H. Anif (medanseru.com red) yang hingga kini tak tau rimbanya, serta tidak jelas penahanan hukumnya oleh pihak Polda Sumut. Menurutnya lagi, padahal Dody Sutanto tidak mengakui adanya tindakan membagikan berita terkait skandal korupsi H. Anif secara sadar dan sengaja, melainkan akun facebook milik Dody Sutanto telah di bajak seseorang.
Irpan menenggarai ada nuansa politik di balik kriminalisasi Dody sutanto, “diduga pihak Polda Sumut melakukan main mata dengan pelapor, ada kepentingan politik dibalik ini semua, saya rasa semua pihak juga tau,” ujarnya. 

Selain itu menurut Irpan lagi ada upaya pembungkaman hak berekspresi atau Kebebasan mengeluarkan pendapat, yang telah dijamin dalam pasal 28 UUD 1945 yaitu Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Menurut Irpan Lagi, dengan mempertimbangkan bahwa Dody Susanto adalah ketua DPD KNPI Sumut, yang merupakan wadah motor pergerakan Pemuda di Sumut. Sudah selayaknya Dody Sutanto di bebaskan dari segala jerat hukum yang menimpanya, karena menurut Irpan pihak Polda Sumut telah mengabaikan kekuatan Pemuda di Sumut.

“Jangan sampai para pemuda dipantik kemarahannya, jangan sampai Pemuda bergerak, ingat ketika Pemuda bergerak pemimpin tirani pun tak akan tahan dibuatnya,” tegas Irpan. [ Liputan Tengku Irfan ]‎














Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p