SUARAaktual.com | Pekanbaru - Bertempat di ruang aula Rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke VII masa sidang pertama tahun 2016, Rabu (13/4/2016).
Adapun rapat dilakukan, membahas tentang perubahan Perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Administrasi Haji/Transportasi Haji.
Saat sidang berlangsung tampak terlihat beberapa Dewan Tidak hadir dalam sidang Rapat Paripurna.dari hasil pembacaan tentang perubahan,Rata-rata seluruh fraksi yang ada di DPRD Pekanbaru sangat menyetujui adanya Perda baru untuk menggantikan Perda nomor 5 tahun 2008 tersebut.
Seperti yang di ungkapkan Wakil Walikota Pekanbaru Alhamdulillah sepertinya Anggota DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya menyetujui perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan penyelenggaran Haji untuk perubahan Perda no 5 tahun 2008 menjadi sebuah aturan baru yang akan di Perdakan," ungkap Wawako kepada media.
Adapun rapat dilakukan, membahas tentang perubahan Perda Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Administrasi Haji/Transportasi Haji.
Saat sidang berlangsung tampak terlihat beberapa Dewan Tidak hadir dalam sidang Rapat Paripurna.dari hasil pembacaan tentang perubahan,Rata-rata seluruh fraksi yang ada di DPRD Pekanbaru sangat menyetujui adanya Perda baru untuk menggantikan Perda nomor 5 tahun 2008 tersebut.
Seperti yang di ungkapkan Wakil Walikota Pekanbaru Alhamdulillah sepertinya Anggota DPRD Kota Pekanbaru seluruhnya menyetujui perda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan penyelenggaran Haji untuk perubahan Perda no 5 tahun 2008 menjadi sebuah aturan baru yang akan di Perdakan," ungkap Wawako kepada media.
Dilanjut Wawako, kalau terkait beberapa anggota DPRD yang tidak ingin adanya denda untuk pembuatan KTP maupun yang lainnya itu terserah pihak Dewan,apa bila itu di minta di hapuskan kita siap menghapusnya,tetapi kalau itu di hapuskan yang kita khawatirkan Masyarakat malas untuk mengurus Administrasi kependudukan,jelasnya.
Rapat paripurna kali ini dipimpin wakil ketua DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono. Sementara, perwakilan pemerintah dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi, Asisten I bidang pemerintahan, Destrayani Bibra dan SKPD Kota Pekanbaru.
Setelah mendengar pandangan umum dari delapan fraksi DPRD Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru janji akan memberi jawaban terkait perubahan Perda no 5 tahun 2016 satu hingga dua hari kedepan.
Pemerintah Pekanbaru yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Destrayani Bibra usai paripurna mengatakan pihaknya akan segera membahas dan menyusun jawaban pemerintah terkait Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan haji tersebut.
"Alhamdulillah semua fraksi disini rata-rata mendukung diadakan Perda baru menggantikan Perda no 5 tahun 2018," ujarnya kepada Media.[ Frc/Adek Hrp ]