Tuntaskan Kerja Pansus Perusahaan Pelanggar Izin Komisi A DPRD Riau Serahkan Laporan Ke Pihak Berwajib

/ Kamis, 03 Maret 2016 / 22.40 WIB
SUARAaktual.com ‎| ‎Pekanbaru - Babak baru Panitia Khusus yang dibentuk DPRD Riau, tentang penelusuran perusahaan pelanggar izin, berupa monitoring dan evaluasi perizinan HGU, IU-Perkebunan, HTI, HPHTI, HPH, izin usaha pertambangan, izin industri dan izin lingkungan (AMDAL,UPL-UKL) terus bergulir.‎

Sebelumnya Pansus ini melakukan monitoring kepada 513 perusahaan yang ada di Provinsi Riau, dari hasil monitoring Pansus tersebut menemukan total 636245,33 hektar lahan tanpa izin, atau dengan kata lain perusahaan-perusahaan tersebut mencaplok lahan diluar izin yang diberikan.

Hasil Pansus tersebut sebelumnya juga telah di Tanda tangani oleh para pimpinan DPRD Riau, guna ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (03/03) Komisi A kembali menggelar  rapat, rapat  tersebut di pimpin langsung ketua Komisi A Hasmi Setiadi.

Dalam rapat, Komisi A DPRD Riau menyerahkan laporan hasil Pansus Monitoring Lahan kepada pihak Polda Riau, Kejati dan PPNS di lingkungan Pemprov Riau.

Hasil monitoring Lahan DPRD Riau menyampaikan, 38 perusahaan yang dianggap telah melakukan pelanggaran perizinan mulai dari perizinan luas lahan, manipulasi pajak dan lain sebagainya.
Mantan Ketua Pansus, Suhardiman Amby mengatakan, pihaknya untuk tahap awal ini dirinya baru bisa mendata perusahaan perkebunan yang ada di Provinsi Riau

"Dugaan pengemplangan pajak yang setiap tahunnya merugikan negara Rp 31 triliun rupiah, namun yang tertagih baru 9 triliun, ini masih banyak yang harus di tagih lagi oleh negara," ujar Suhardiman.

Dirinya menambahkan Komisi A DPRD Riau masih akan terus bekerja menyelesaikan ratusan perusahaan lagi yang belum mereka data.

Dalam penyerahan ini dari pihak pola Riau dihadiri oleh Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, dari Kejati Riau diwakili oleh Plh Asisten Aspidum Gaos Wicaksono dan PPNS yang ada di lingkungan Provinsi Riau.

Perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Plh Aspidum Gaos Wicaksono mengungkapkan komitmen Kejati Riau dalam menindak lanjuti temuan Pansus tersebut, Gaos juga mengatakan bahwa lahan perusahaan perkebunan tersebut,  telah merugikan negara akibat yang dikarenakan tidak adanya izin dari lahan tersebut.(Hdv/Hms/ Tengku Irfan)




Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p