SUARAaktual.com | Kabupaten Pelalawan - Mencurigakan Mobil pick-up BM 8589 CI saat melintas menggunakan tutup terpal,pihak SIE Propam Polres Pelalawan menangkap Mobil tersebut bermuatan bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebanyak 80 jerigen tanpa dokumen (ilegal) di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang Pulai, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Riau.
Penangkapan BBM ilegal tersebut berawal saat tim SIE Propam melakukan patroli wilayah di Jalintim Ukui.
"Saat sedang melintas di SPBU Simpang Pulai, terlihat ada mobil pick-up warna silver sarat muatan jerigen. Curiga baru mengisi BBM di SPBU, langsung dihentikan," jelas Kapolres Pelalawan, AKBP Ade Johan Sinaga, melalui Paur Humas, IPDA M.Sijabat, Jumat (4/3/2016).
Saat pengemudi mobil pick up berinisial Jk(25) warga Desa Kesuma, Pangkalan Kurasdiminta memperlihatkan dokumen barang bawaan, dengan wajah pucat JK tak mampu menunjukkan dokument."Tanpa perlawanan, sopir bersama barang bukti mobil bermuatan 80 jerigen berisi premium digiring ke Mapolres Pelalawan," ujar Paur Humas.
Dari keterangannya kepada polisi , pelaku Jk mengaku bahwa BBM yang dibawanya tersebut adalah miliknya dan telah beberapa kali dilakukan dan rencana akan di jual ke daerah tempat tinggalnya.
"Kali ini berhasil digagalkan dan perkaranya masih dikembangkan untuk mengungkap adanya pelaku lainnya," tutup Paur Humas.[ TBnewsriau/ Bellamardiana84 ]