SUARAaktual.com | Pekanbaru - Ei (25) warga jalan Garuda Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan tidak dapat berkutik ketika dirinya dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Polsek Sukajadi, Minggu (20/3/2016) malam.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga pendidik di Universitas Negri yang ada di Pekanbaru ini terbukti telah bekerja sama dalam melakukan penipuan dengan modus bisa meluluskan seseorang sebagai pegawai tidak tetap Dinas Kesehatan Provinsi Riau.
Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2016) pagi mengatakan bahwa penangkapan terhadap sang Dosen bermula dari keterangan Ya (31) seorang tersangka yang terlebih dahulu diamankan. Dari keterangannya didapat jika sang dosen mendapatkan uang hasil penipuan terhadap korban yang terjadi pada Februari silam.
Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2016) pagi mengatakan bahwa penangkapan terhadap sang Dosen bermula dari keterangan Ya (31) seorang tersangka yang terlebih dahulu diamankan. Dari keterangannya didapat jika sang dosen mendapatkan uang hasil penipuan terhadap korban yang terjadi pada Februari silam.
” Awalnya kita meringkus Ya (31) warga jalan Dahlia Kelurahan Rejosari Kecamatan Sukajadi. Dari keterangan pelaku lah kita langsung meringkus sang dosen dirumahnya,” terang Kapolsek.
” Awalnya kita meringkus Ya (31) warga jalan Dahlia Kelurahan Rejosari Kecamatan Sukajadi. Dari keterangan pelaku lah kita langsung meringkus sang dosen dirumahnya,” terang Kapolsek.
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Sukajadi. Bersama barang bukti kwitansi bernilai Rp 50 juta pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun (Liputan joni).
Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Sukajadi. Bersama barang bukti kwitansi bernilai Rp 50 juta pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun (Liputan joni).