Perda Parkir Dishub Pekanbaru " Galau "

/ Rabu, 24 Februari 2016 / 21.55 WIB
SUARAaktual.com 
| Pekanbaru - Sejak disahkan pada penghujung tahun 2015 lalu, hingga kini DPRD Kota Pekanbaru belum mengetahui secara pasti bagaimana nasib Perda Parkir yang saat ini direvisi, apakah sudah ada hasil atau bagamana.

"Sampai sekarang kita belum diberi tahu, seharusnya ada koordinasi apakah perda itu diterima Kemendagri atau sudah dipulangkan ke Pemko Pekanbaru," kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri SIp, kemarin.

Pihaknya, kata Dian, akan mempertanyakan persoalan tersebut kepada Pemko Pekanbaru. Karena bagaimanapun, harus ada laporan dari Bagian Hukum Pemko, mengenai perjalanan verifikasi Perda tersebut.

"Sebab, masyarakat Kota Pekanbaru banyak meminta Perda Parkir itu dibatalkan saja. Kalau pun diverifikasi dan dilanjutkan, perlu direvisi tarif parkir. Penjelasan itu yang kita butuhkan," terang Dian.

Seperti diketahui, berdasarkan Perda Tarif Parkir yang disahkan DPRD Pekanbaru pada 2 November 2015 tersebut, diatur tarif parkir per zona. Untuk zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu.

Zona II roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. Zona III roda empat dipungut Rp2 ribu roda dua Rp1.000 dan roda 6 Rp10 ribu. Zona IV roda empat dipungut Rp2 ribu dan roda dua Rp1.000.

Seperti berita yang beredar di sejumlah media sebelumnya, Perda Retribusi Parkir di Pinggir Jalan sudah disahkan, namun belum berlaku tahun ini dan tarifnya juga ada ketentuan.

Dalam perda itu, tarif parkir roda 2 ditetapkan Rp4000 dan roda 4 dikenakan tarif Rp8000. Tarif ini juga tidak berlaku untuk semua titik parkir, hanya di zona yang ditetapkan dan sedang dilakukan kajian akademis.

"Perda parkir sudah disahkan, kita tidak menentukan nama jalan, hanya dibunyikan titik zona. Kajian akademis nanti yang mengkaji titik jalannya melihat potensi ekonomi masyarakat dan kondisi lalu lintas di titik parkir itu nantinya," ungkap Ketua Pansus Parkir Ida Yulita Susanti, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2015).

Dalam menyusun perda ini, kata Ida yang didampingi Anggota Komisi I, Eri Sumarni, pansus berpedoman pada dua Undang Undang, yakni UU nomor 28 tahun 2009 tentangan PDRT dan Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalin.

"Kita mau urai dulu retribusi wilayah mana, biasanya ruko bayar pajak parkir dan retribusi, kita uraikan satu-satu, kita bedakan retribusi dan pajak," ujarnya.

Kenaikan tarif parkir ini, kata Ida, bukan berlaku untuk semua wilayah Pekanbaru, misalnya untuk zona 1 Jalan Jendral Sudirman, bukan berarti sepanjang Sudirman tarifnya sama karena akan dikaji kepadatan lalu lintas di beberapa titik di jalan tersebut. 

"Perda ini ada prosesnya, akan dilakukan kajian analisa akademis. Dihimpun semua aspirasi masyarakat. Yang menentukan tim verifikasi. Ini untuk kepentingan masyarakat, kalau ditolak masyarakat tentu kita siap revisi," ujar Ida.

Sebelum ada kajian akademis, terang Ida, maka tidak ada kenaikkan parkir, dimana untuk tarif parkir motor Rp1000 dan mobil Rp2000. "Kita akan sampaikan nanti kalau sudah ada keluar kajian akademis dan verifikasi selesai, tentu juga disosialisasikan terlebih dahulu," terangnya.

Dikatakannya, Perda ini inisiatif pemko diajukan ke DPRD dan dibahas dalam waktu singkat hanya 1 bulan. Dalam perda ini kata Ida, bukan semata mengejar PAD, lebih kepada upaya mengurai titik kemacetan lalu lintas yang selama ini terjadi.
"Retribusi jalan ini bukan semata-mata PAD. Retribusi parkir ini lebih kepada mengurai titik kemacetan. Maka tidak semua titik yang naik tarifnya, lokasi lain juga masih sama," pungkasnya.(SA/dat)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p