SUARAaktual.com | Pekanbaru - Terkait Kasus Korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar periode 2008-2010, yang membelit Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau), Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau) .
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Adyaksa SH MH hanya menuntut terdakwa selama Satu tahun enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 50.000.000,00. Entah karena takut dicurigai, atau karena memang benar tidak terjadi praktik main mata seperti yang dikhawatirkan publik.
Adyaksa yang ditemui diruang kerjanya (13/10), sebelum ditanyai oleh awak media, langsung mengatakan bahwa dirinya bersumpah tidak menerima uang dari para terdakwa satu rupiahpun. " Saya Demi Allah, tidak satu pun apapun, saya berani bersumpah diatas Alqur'an, berapapun jumlahnya, tidak terima apapun dari pihak keluarga, dari pihak yang menguruspun tidak ada," sumpahnya.
Dirinya juga menantang, pihak-pihak yang mencurigai dirinya apabila bermain-main agar membuktikan kecurigaannya. "Kalaupun ada yang mau main-main silahkan buktikan," tegasnya.
Selain itu dirinya juga menceritakan bahwa kejadian yang sebenarnya dirinya sangat dibenci oleh keluarga terdakwa, bahkan salah seorang terdakwa pernah menemui dirinya dan menceritakan bahwa sebenarnya para terdakwa sedang di dzolimi dan orang yang mendzolimi para terdakwa semuanya telah mengalami musibah meninggal dunia. (Liputan Redaksi)