Rumah Ditinggal pergi Dua Maling Bebas Beraksi

/ Minggu, 30 Agustus 2015 / 13.29 WIB


‎SUARAaktual.com | Pekanbaru - Berhati-hatilah ketika hendak meninggalkkan rumah saat bepergian, ada baiknya anda memasang alat pengamananan canggih ataupun menitipkan rumah anda kepada orang yang anda percaya. Entah karena hidup dikota yang terlalu mendewakan budaya individualis, atau kurang bersosialisasi dengan tetangga, rumah Zefry Zuliansyah yang beralamat dijalan Terubuk Rt 03 Rw 07 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai – Pekanbaru. Yang ditinggal sang pemilik saat bepergian (26/8) dibobol maling .

‎Saat pulang dari bepergian sekitar pukul 11.00 Wib, Zefry terkejut melihat pintu rumahnya terbuka, karena curiga dengan kondisi pintu rumah. Zefry langsung masuk dan memeriksa isi rumah, setelah dicek ternyata 1 kursi jati, 2 unit AC merk LG, 1 unit AC merk Sharp, 1 unit mesin Dab, 2 spring bed,  sampai dengan kain, ludes digondol maling. kerugianpun ditaksir 80 juta rupiah.

‎Karena menyadari isi  rumahnya ludes dibobol maling, Zefry langsung melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kemapolsek Bukit rayaSetelah menerima LP, kemudian mendatangi tkp dan olah tkp, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyelidikan dilapangan sehingga diketahui identitas dan alamat pelaku, selanjutnya dilakukan pengamatan dan pembuntutan. 

Selanjutnya tim opsnal polsek bukit raya, tim opsnal sukajadi dan pihak pelapor/korban mengepung kediaman tsk dan melakukan penangkapan dan menyita BB. Terhadap Tsk dan BB telah diamankan di polsek bukit raya guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kamis tanggal 27 Agustus 2015 sekira jam 02.00 Wib telah ditangkap 2 (dua) orang tersangka perkara Curat
1. AGUS RIYANTO Als PEMBER, Lakis, Pekanbaru 10 Agustus 1977, Jl. Terubuk No. 64 Kel. Tangkerang Barat Kec. Marpoyan Damai – Pekanbaru.
2. RIRIN SUTOYO Als RIRIN, Lakis, Pekanbaru 21 Desember 1976, Jl. Paus Gg. Pari No. 39 Kel. Tangkerang Barat Kec. Bukit Raya – Pekanbaru.

Barang bukti : 
1). 2 unit Guci
2). Cermin Jati Jepara
3). Lemari Jati Jepara
4). Kaligrafi
5). Kuali
6). Lampu Hias Kristal
7). Toples Kristal
8). Piring, Gelas dan Mangkok
9). Meja Jati Jepara
10). Meja televisi

Dalam kejadian itu,pihaknya mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah,dan pihak kepolisian sektor Bukit Raya hingga kini memproses tersangka sesuai dengan perbuatanya.‎(Liputan Adek Hrp)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p