Curat Kelas Kakap Berhasil Dibekuk Polsek Bukitraya

/ Jumat, 08 Mei 2015 / 21.46 WIB
SuaraAktual.com | Pekanbaru - Kamis  07 Mei 2015, pkl 15.00 Wib kejadian di Pasar Dupa Jl.Sudirman Pekanbaru telah dilakukan penangkapan dari pihak kepolisian terhadap 1 orang tersangka dalam perkara Curat dan Perampasan serta Penggelapan sepeda motor Rd-2. Tempat kejadian perkara  tgl 15 april 2015 pkl 23.00 wib di jalan Kereta Api Kel. Tangkerang Tengah kec. Marpoyan Damai, kota pekanbaru Penangkapa tersebut dilakukan terhadap (Ef)  Alias si Top Pelaku yang merupakan (Residivist Curat), mantan dari tahanan lapas ,28 tahun, seorang pengangguran beralamat di jln. Sari Kencana No.02 kel. Tangerang Tengah Kec.Marpoyan Damai kota Pekanbaru.
Karena hasil dari laporan Panjaitan, 21 thn, sebagai korban curanmor, pada saat itu meminjam Sepeda motor nya  Satria FU warna hitam No.Pol BM 5982 JS .milik korban dengan alasan untuk membeli rokok Namun setelah korban ,panjaitan menunggu lama Tersangka  tidak juga terlihat ada mengembalikan Sepeda motor miliknya selaku korban, bahkan dapat kabar sepeda motor tersebut dijual  seharga Rp.1 juta selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Kemudian pelaku berhasil di ringkus pihak Polsek bukit raya, Dengan Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian satu lembar STNK ,satu unit HP,satu lembar ,KTP korban juga dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka juga pernah melakukan aksi Curat 4 kali diberbagai tempat.
korban Ranmor Hendra Wijaya, beralamatkan  jl kereta api gg lilin Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru kejadian pada hari Rabu Tgl 28 januari 2015, sekitar pukul 05.00 wib, berhasil mencuri barang berupa laptop merek accer, dan hp ponsel  dgn kerugian Rp.6 juta, Kemudian kejahatan perampasan, terhadap Alfredo kejadian jl.kereta api gang madrasah Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru kejadian tersebut hari sabtu tgl 7 juni 2014 sekitar pukul 23.00 wib, dengan  mengambil HP Black Berry onix 2.

Tidak hanya Alfredo saja korbannyaersangka kembali beraksi  korban Ovika, Senin tgl 16 Feb 2015 pukul 04.15 wib di Jl.Merpati Kel.Tangkerang Tengah Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru ,  tersangka beraksi dengan cara masuk kedalam rumah korban dengan merusak plafon rumah & mengambil tas korban berisi uang Rp.20 juta dan 3 unit HP.

Kemudian Perampasan, korban terhadap  Adrian, Sabtu tgl 02 Mei 2015 pkl 05.30 wib  di Jl.Kereta Api Ujung Kec.Marpoyan Damai Pekanbaru , pada saat korban keluar dari Mesjid tiba-tiba datang dengan cara mengancam korban akan ditembak jika tidak memberikan uang dan barang si korban, selanjutnya tersangka merampas 2 unit HP BB & 1 unit HP Samsung serta uang Rp.70 ribu.
Dengan tindakan pelaku alias si top saat ini masih diamankan di mako guna pengembangan & proses sidik lebih lanjut, dari hasil kejahatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang Curat dgn ancaman maksimal 7 tahun penjara dan juga  pasal 372 tentang Penggelapan. (Liputan fandi )

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p