Pungli Lintas Perawang Akhirnya Di Ciduk Satuan Polsek Tualang

/ Selasa, 04 Agustus 2015 / 09.34 WIB
SUARAaktual.com | Kabupaten Siak - Banyak Pengguna jalan mengeluhkan adanya Beberapa orang yang sering melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan lintas area PT.ARARA ABADI KM 11dan KM 12,Perawang Kabupaten Siak.

Hampir satu pekan pemilik mobil di minta pungutan oleh oknum Ormas,tidak tahan,pihak pengguna jalankan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian setempat,dari hasil laporan Masyarakat pihak Kepolisian pun bertindak cepat dan menciduk pelaku Pungli di TKP,bersama tim petugas Kepolisian Sektor Tualang,(04/08/15).

 Aksi mereka diketahui sangat meresahkan warga yang melintas di kawasan tersebut bahkan untuk pengguna jalan yang sekedar melintas. "Dalam rangka 100 hari kerja Polri berhasil menangkap 4 orang dimasing keduanya merupakan ormas IPK (ikatan Pemuda Karya) dan SPTI(Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) orang yang diduga melakukan tindakan premanisme. Mereka diambil dari pos dimana tempat mereka melakukan aksi punglinya yakni tepatnya di KM 12 Tualang untuk Ormas IPK dan Ormas SPTI di KM 11" jelas Kanit Reskrim AKP MANAPAR SH.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tualang, mereka yang diamankan polisi mengacu pada kegiatan ilegal seperti menagih 'upeti' kepada supir angkutan muatan umum dan bertindak layaknya security dengan modus keamanan Upah yang ditarik pun beragam, misalnya tanpa karcis Rp.2.000 rupiah  sedangkan pungli yang menggunakan karcis mencapai Rp.5000 dalam satu hari kegiatan pungli ini bisa menghasilkan Rp.400 Ribu-500Ribu"Ini juga sedang kita dalamin, kita kembangkan. Supir mau membayar karena ada jaminan keamanan," singkat Manapar

Ditempat yang sama Kanit Reskrim AKP Manapar SH menambahkan bahwa pihaknya juga mengamankan buku yang berisi daftar hasil laporan  pendapatan bagi para supir angkutan.

 Dari hasil Operasi ini telah mengamankan barang bukti berupa  buku hasil laporan pendapatan dan karcis polisi menyita uang tunai senilai ratusan ribu rupiah,dan lainnya.

"Ini masih kita data, kita pilah-pilah dahulu yang mana yang terindikasi melakukan pidana. Termasuk pemalakan terhadap Supir angkutan tersebut,tersangka terjeray pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun penjara" tegasnya. (Liputan Windy)

Related Posts:

Komentar Anda

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p