Poto Internet
SUARAaktual.com | Pekanbaru- Siapa yang tidak mengenal Kampung Dalam Kecamatan Senapelan sebagai wilayahnya surga pecinta narkoba, malah warga pemukiman padat penduduk tersebut seperti sudah terbiasa adanya transaksi barang haram.
Parahnya, anggota Sat res narkoba Polresta Pekanbaru terpaksa harus mengambil langkah seribu setelah warga melempari petugas dengan batu saat meringkus salah seorang bandar berinisial Sat (37) pada Jum’at (11/3/2016) sore.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan Sat res narkoba selama tiga minggu lamanya, pelaku yang diduga telah lama menjadi bandar kerap menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli barang haram. Mendapatkan kepastian, akhirnya Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza bersama belasan anggotanya langsung melakukan penggrebekan dirumah pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil penyelidikan Sat res narkoba selama tiga minggu lamanya, pelaku yang diduga telah lama menjadi bandar kerap menjadikan rumahnya untuk transaksi jual beli barang haram. Mendapatkan kepastian, akhirnya Kasat Res Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza bersama belasan anggotanya langsung melakukan penggrebekan dirumah pelaku.
” Setelah pasti pelaku ada didalam rumah, akhirnya kita langsung mengepungnya. Mengetahui jika dirinya telah dikepung, pelaku yang ingin melarikan diri tidak dapat berkutik saat kita berhasil membobol pintu rumahnya yang terbuat dari besi,” ungkap Kasat.
” Setelah pasti pelaku ada didalam rumah, akhirnya kita langsung mengepungnya. Mengetahui jika dirinya telah dikepung, pelaku yang ingin melarikan diri tidak dapat berkutik saat kita berhasil membobol pintu rumahnya yang terbuat dari besi,” ungkap Kasat.
Tidak dapat berkutik setelah diamankan, aparat Kepolisian berhasil menemukan barang bukti dirumah pelaku berupa narkotika jenis sabu 5,2 gram, satu kantong plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 2,6 gram,17 paket plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dan 10 pack plastik kosong pembungkus.
Tidak dapat berkutik setelah diamankan, aparat Kepolisian berhasil menemukan barang bukti dirumah pelaku berupa narkotika jenis sabu 5,2 gram, satu kantong plastik sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu 2,6 gram,17 paket plastik kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah timbangan digital, dan 10 pack plastik kosong pembungkus.
” Kita berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp 8 juta, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar besar pelaku. Akan tetapi saat ini pelaku sama sekali tidak ingin bekerja sama,” tutup Kasat (TBNriau/joni)
” Kita berhasil mengamankan barang bukti dengan nilai sekitar Rp 8 juta, dan saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar besar pelaku. Akan tetapi saat ini pelaku sama sekali tidak ingin bekerja sama,” tutup Kasat (TBNriau/joni)