
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Terkait banyaknya tumpukan sampah di Wilayah Kecamatan Tenayan Raya dan Bukit Raya pihak Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru Dalam waktu dekat ini segera mengangkut tumpukan sampah tersebut.
Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru Edwin Supradana di aula Kantor Walikota Rabu (26/08),Edwin Supradana mengungkapkan kepada SUARAaktual terkait penumpukan sampah yang terjadi di Kecamatan Tenayan Raya dan Bukit Raya itu adalah pihak Kecamatan yang seharusnya mengangkat tumpukan sampah itu,karena di setiap Kecamatan telah memiliki Mobil pengangkut sampah.ucapnya
" dalam minggu ini pihak kami akan mengangkut tumpukan sampah di dua kecamatan itu"
Selain itu pihak DKP dalam waktu dekat akan membuat tempat pembuangan sampah bin konteiner,untuk itu di harapkan bagi masyarakat yang memiliki lahan kosong agar dapat menghibahkan tanah tersebut atau dapat di ganti rugi kepada pihak DKP untuk menampung sampah di wilayahnya masing-masing.
Sementara itu pihak DKP segera memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2000, tentang membuang sampah sembarangan ,maka dari itu pihak DKP terus berupaya mensosialisasikan Perda larangan ini kepada Masyarakat Kota Pekanbaru.
"Kalau perda ini sudah kita sosialisasikan ke seluruh Kecamatan maupun di Kelurahan maka insya Allah kami pasti akan berlakukan Perda itu",ungkap Edwin tegas.
Di akhir ucapnya Edwin selaku Kepala Dinas Kebersihan Kota Pekanbaru Menghimbau kepada Masyarakat mari bersama menjaga kebersihan di tempat tinggal kita masing-masing dan untuk itu kiranya buanglah sampah pada tempat yang telah di tentukan oleh pihak Kecamatan.(Liputan Mad)