Terkait Gaji Cleaning Service Tak Kunjung di Bayarkan,Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan hingga kini belum merespon keluhan Buruh dengan alasan sedang banyak pekerjaan.
SUARAaktual.com | Pekanbaru - Seperti istilah kata "sudah jatuh tertimpa tangga",itulah yang dialami 15 orang karyawan cleaning servis Rumah Sakit Petala Bumi yang berlokasi di Jln:DR.Sutomo Pekanbaru.Para pekerja itu melakukan aksi mogok kerja di karenakan gaji mereka tersendat atau belum di bayarkan ,"terang Dewi Wati (40 thn ) warga Rumbai kepada awak media ,selasa (25/08 ).
Dewi,ibu anak dua ini mengatakan dengan kesal bahwa,mereka yang bekerja di rumah sakit itu sebagai cleaning servis yang sudah 3 tahun mengabdikan diri kesejahteraan mereka tidak pernah diperhatikan.Mereka dapat bekerja melalui P.T.Alam Sentosa yang di pimpin Zainal selaku rekanan pihak rumah sakit petala bumi.
Hasil yang diterima mereka perbulannya hanya Rp1.250.000 serta berpariasi dari teman- temannya yang lain sudah lama bekerja.Untuk menindak lanjuti masalah ini, crew dari awak media berusaha menghampiri pak Rasiden ,selaku kepala dinas tenaga kerja Provinsi Riau,namun,Rasiden menolak memberikan waktu dengan alasan tamu masih banyak serta pekerjaannya masih banyak yang mau di selesaikannya,"terang ajudannya Rabu,(26/08 )di kantornya Jln: Pepaya No.57 Pekanbaru.
Dalam hal ini sudah jelas pihak rumah sakit telah mengkangkangi UU No:13 Thn 2003 tentang ketenaga kerjaan,"pungkas Taufik Hidayat selaku ketua investigasi LSM-PKA-PPD ( LSM- Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ) provinsi riau.
Hasil yang diterima mereka perbulannya hanya Rp1.250.000 serta berpariasi dari teman- temannya yang lain sudah lama bekerja.Untuk menindak lanjuti masalah ini, crew dari awak media berusaha menghampiri pak Rasiden ,selaku kepala dinas tenaga kerja Provinsi Riau,namun,Rasiden menolak memberikan waktu dengan alasan tamu masih banyak serta pekerjaannya masih banyak yang mau di selesaikannya,"terang ajudannya Rabu,(26/08 )di kantornya Jln: Pepaya No.57 Pekanbaru.
Dalam hal ini sudah jelas pihak rumah sakit telah mengkangkangi UU No:13 Thn 2003 tentang ketenaga kerjaan,"pungkas Taufik Hidayat selaku ketua investigasi LSM-PKA-PPD ( LSM- Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah ) provinsi riau.
Lanjut Taufk,sudah tak layak para pekerja itu menerima gaji yang di bawah standard upah minimum regional ( UMR ),sementara ,UMR di pekanbaru ini saja sudah Rp1.800.000,jadi tidak wajar mereka menerima Rp.1.250.000 perbulannya,ini sama saja namanya pada masa penjajahan,"paparnya.
Seharusnya dinas tenaga kerja Provinsi Riau harus bekerja semaksimal mungkin,karena,masih banyak buruh yang di gaji di bawah UMR,Taufik berharap kepada Rasiden selaku kepala dinas tenaga kerja jangan hanya duduk manis di ruangannya saja,"tutup Taufik Hidayat dengan tegas. (Liputan A.O. Nababan )