Kelima pelaku judi yang diamankan Polsek Tapung ini adalah HA (LK 21 TH), petani warga desa Tri Manunggal, SH (LK 30 TH), petani warga desa Indra Puri, KM (LK 28 TH), swasta warga desa Tri Manunggal, TW (LK 32 TH), petani warga desa Tri Manunggal dan SU (LK 29 TH), swasta warga desa Tri Manunggal.
Penangkapan para pelaku judi ini berawal ketika anggota Opsnal Polsek Tapung yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursyid tengah melakukan Patroli dan mendapat informasi tentang adanya sekelompok orang tengah melakukan melakukan permainan judi disebuah rumah yang berlokasi di desa Indra Puri, mendapat informasi tersebut personil yang tengah melaksanakan patroli ini langsung mendatangi lokasi tersebut. Petugas kemudian mendapati kelima tersangka ini tengah bermain judi jenis Joker Karo dengan menggunakan kartu remi.
Selanjutnya kelima penjudi beserta barang bukti uang taruhan sebesar Rp 363.000 dan dua set kartu remi merk Gold Fish langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi ketika dikonfirmasi SUARAaktual membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kelima tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk proses hukum selanjutnya.(Liputan Edi Kurniawan)